Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki menyerahkan rekomendasi pemberhentian sementara Hakim Sarpin Rizaldi kepada Mahkamah Agung. Sebab keinginan Sarpin diskorsing baru rekomendasi.
Sebelumnya Komisi Yudisial(KY) menyepakati merekomendasikan sanksi berupa skorsing non-palu atau tidak boleh memimpin sidang selama enam bulan kepada Hakim praperadilan yang menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan itu.
"Kita serahkan ke Mahkamah Agung. Karena kan baru rekomendasi. Itu kan rekomendasin Komisi Yudisial kepada MA. Kita serahkan kepada MA lah, ya," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jumat(3/7/2015).
Sebelumnya, rekomendasi skorsing Sarpin diputusakan dalam sidang pleno KY. Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.
Sarpin memang diketahui mendapat pembelaan secara cuma-cuma dari Hotma Sitompoel. Hotma yang mendapat kuasa dari Sarpin itu juga pernah melaporkan dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dan mantan hakim agung, Komariah Sapardjaja ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
Alasannya, Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab ia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu 2003-2006.
KPK sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015, dan selanjutnya dilimpahkan ke Baresrkim Polri sejak 2 April 2015.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check