Suara.com - Rohaniwan Katolik, Pastor Antonius Benny Susetyo mengatakan Indonesia tidak akan mungkin melegalkan perkawinan sejenis karena memegang kuat norma-norma agama.
"Perkawinan sejenis jelas bertentangan dengan Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh agama di Indonesia pasti menentang perkawinan sejenis," kata Benny Susetyo dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Karena itu, menurut Benny, pelegalan perkawinan sejenis di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi, dia menilai pelegalan perkawinan sejenis di negara tersebut lebih disebabkan faktor politis.
"Yang sedang berkuasa di Amerika Serikat saat ini adalah Partai Demokrat yang lebih liberal. Dalam kampanyenya, Barrack Obama memang sudah menjanjikan akan melegalkan perkawinan sejenis," katanya.
Benny mengatakan di Amerika Serikat keputusan itu pun menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua orang menerima. Karena itu, sangat mungkin keputusan itu dianulir(dibatalkan) bila Partai Demokrat sudah tidak lagi berkuasa di negara itu.
"Bila Partai Republik yang berkuasa, sangat mungkin mereka akan mengubah keputusan itu. Partai Republik selama ini lebih menjunjung norma, berbeda dengan Partai Demokrat yang lebih liberal," tuturnya.
Benny mengatakan gereja Katolik, mengikuti sikap Tahta Suci Vatikan dan Paus, sejak awal tidak akan mengakui perkawinan sejenis karena menyalahi kodrati manusia yang diciptakan Tuhan berpasangan laki-laki dan perempuan.
"Namun, gereja tetap menghormati dan mencintai kelompok-kelompok penyuka sesama jenis dan merangkul mereka sebagai manusia," tuturnya.
Menurut Benny, perkawinan adalah buah dari prokreasi antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, perkawinan sejenis bertentangan tentang penciptaan manusia oleh Tuhan karena akan mengaburkan identitas laki-laki dan perempuan.
"Selain itu, perkawinan sejenis juga akan menghilangkan makna keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Anak yang hidup dalam keluarga dari orang tua sejenis akan kehilangan figur ayah atau ibu," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Terlapor Dijadikan Mesin ATM, Sisi Lain Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang
-
Siapa Chiko Jeffrey Ingham? Viral Diduga Menikah Sesama Jenis Pakai Adat Jawa
-
Heboh! Pernikahan Diduga Sesama Jenis di Sulsel, Kepala Desa Ungkap Fakta Ini
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
-
Pernikahan Sesama Jenis Legal di Thailand, Bagaimana Aturan Adopsi dan Identitas Gender?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026