Suara.com - Undang-undang kesetaraan pernikahan sesama jenis yang bersejarah di Thailand mulai berlaku pada hari Kamis, menjadikannya negara pertama di Asia Tenggara dan wilayah ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis.
Berikut adalah fakta-fakta penting tentang undang-undang tersebut dan artinya.
Siapa yang Memenuhi Syarat?
Setiap pasangan LGBTQ yang berusia di atas 18 tahun - berkebangsaan Thailand atau negara lain - memenuhi syarat untuk menikah di Thailand.
Warga negara Thailand diberikan hak hukum yang sama dengan orang-orang dalam pernikahan heteroseksual, termasuk pertunangan, pendaftaran pernikahan, perceraian, penggunaan nama belakang pasangan mereka, pengelolaan aset bersama, tunjangan pajak, jaminan sosial dan perawatan kesehatan, adopsi dan perwalian, dan warisan.
Bagi warga negara asing, hak-hak tersebut bergantung pada status imigrasi mereka di Thailand. Pernikahan sesama jenis dengan warga negara Thailand belum akan memungkinkan mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan Thailand.
Bisakah Pasangan Sesama Jenis Memulai Sebuah Keluarga?
Hukum Thailand masih mendefinisikan orang tua sebagai ibu dan ayah, dan banyak ahli khawatir tentang cara pejabat menafsirkan hukum tersebut, seperti dalam menentukan apakah pasangan tersebut memenuhi syarat untuk mengadopsi anak.
Beberapa anggota parlemen berusaha mengubah definisi orang tua menjadi istilah yang lebih netral gender selama perdebatan parlemen tentang RUU kesetaraan pernikahan tahun lalu, tetapi tidak berhasil.
Baca Juga: Pratama Arhan Tunjukkan Tanda Kebangkitan, Statistiknya Alami Peningkatan
Aktivis telah berjanji untuk melanjutkan upaya untuk mengubah hukum dan membuatnya lebih inklusif.
Kementerian kesehatan Thailand juga sedang menggodok undang-undang untuk mengubah peraturan tentang ibu pengganti, tetapi tidak ada kerangka waktu yang jelas untuk amandemen tersebut.
Bisakah Orang Mengubah Identitas Gender Mereka?
Meskipun orang LGBTQ sekarang dapat menikah secara sah, rancangan undang-undang tentang pengakuan gender yang diajukan ke parlemen pada bulan Februari tahun lalu tidak disahkan.
Itu berarti orang transgender di Thailand tidak akan dapat mengubah jenis kelamin kelahiran mereka. Aktivis telah mengindikasikan bahwa mereka akan mengajukan RUU baru.
Berita Terkait
-
Awas! Berburu Koin Jagat Bisa Dipenjara dan Denda Rp47 Juta
-
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Ratusan Pasangan Langsung Daftar!
-
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Apa Saja Aturannya?
-
Review Film Not Friends, Belajar Memaknai Arti Persahabatan
-
Pratama Arhan Tunjukkan Tanda Kebangkitan, Statistiknya Alami Peningkatan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI