Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakannya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik bukan bertujuan mencari popularitas.
"Kalau saya cari popularitas, ya seperti KPK saja. Apa harapan orang diikuti," jelas Yuddy disela buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Yuddy mengatakan keputusannya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dilandasi keinginannya mempermudah pejabat eselon 4 ke bawah untuk pulang ke kampung halaman.
Menurut dia mesikpun penggunaan mobil dinas dilarang untuk mudik sejak era Presiden Soeharto, namun kebijakan yang dikeluarkannya itu merupakan bentuk diskresi atau pengecualian.
"Kebijakan ini diskresi untuk memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi orang yang membutuhkan, karena syaratnya harus eselon 4 ke bawah yang telah berkeluarga dan mendapat izin atasan," jelas dia.
Menurut Yuddy penggunaan mobil dinas juga untuk memperlancar PNS kembali dari kampung halaman ke Jakarta. Sebab menurut pengamatannya banyak PNS kesulitan kembali ke Jakarta karena kendala mahalnya tiket transportasi.
Namun, seiring pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut JK penggunaan mobil dinas hanya boleh bagi yang melekat pada jabatannya.
Atas pendapat JK, itu Yuddy akhirnya menganulir kebijakannya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pejabat eselon 4. Menurut Yuddy penganuliran itu lantaran Wapres adalah atasannya.
"Jadi yang bisa menganulir kebijakan saya hanya Presiden atau Wakil Presiden sebagai atasan saya," jelas Yuddy. (Antara)
Berita Terkait
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini