Salah satu pelaku kriminal (kaos abu-abu) di perbukitan Mata Ie, Desa Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi, Minggu (5/7/2015). [suara.com/Alfiansyah Ocxie]
Sepasang kekasih di Aceh menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda tak dikenal saat melintasi jalan gelap di kawasan perbukitan Mata Ie, Desa Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (4/7/2015) sekitar pukul 21.30 Wib.
Informasi yang dihimpun Suara.com, pasangan kekasih itu berinisial RK (23), warga Alue Dua, Kecamatan Perlak, Aceh Timur, dan ceweknya bernama FT (23), warga Tanjung Pura, Sumatera Utara. Selain dipukul hingga tak berdaya, satu buah telepon genggam milik RK dirampas.
Tak hanya itu, salah satu pelaku bertindak lebih jahat lagi. Dia menggagahi FT.
"Mereka dicegat. Baru kemudian dipukul (pasangan laki-laki), dikeroyok hingga tak berdaya. Sedangkan perempuannya diperkosa," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Mahfud didampingi Kapolsek Lhoknga Ajun Komisaris Polisi Zainuddin, Minggu (5/7/2015).
Usai melakukan perbuatan keji para pelaku pergi begitu saja.
Dalam keadaan lemas, FT berusaha membantu pacarnya mencoba mencari pertolongan, tapi tak kuat sampai akhirnya warga menemukan mereka dan mengantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Lamteumen, Banda Aceh.
"Setelah ditinggalkan pelaku, FT mencoba membantu pacarnya RK untuk naik ke sepeda motor yang mereka kendarai. Namun karena RK tak sanggup membawa motor, dibawalah sama FT sampai akhirnya mereka terjatuh di aspal dan diselamatkan warga," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter dari RS Bhayangkara, RK mengalami luka parah di bagian badan dan kepala. Setelah mendapat penanganan pertama, dia dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Sedangkan FT mengalami luka pada alat vital.
"Setelah dari RS, kita langsung kumpulkan informasi dan identifikasi lapangan. Dengan dipimpin Kapolres, pelakunya langsung kita buru pada waktu itu juga," tutur Mahfud.
Alhasil, pada Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 12.30 Wib dini hari, aparat polisi berhasil meringkus salah satu anggota kelompok pelaku kriminal tersebut. Pelaku berinisial MN (35) langsung dibawa ke Mapolsek Lhoknga.
MN mengaku ia melakukan tindakan jahat bersama empat rekannya.
"Pelaku semuanya berjumlah lima orang. Empat di antaranya masih kita buru. Mereka ini masih warga sekitar lokasi kejadian," kata Mahfud.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku terancam kena Pasal 285, 170, dan 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. [Alfiansyah Ocxie]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura