Salah satu pelaku kriminal (kaos abu-abu) di perbukitan Mata Ie, Desa Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi, Minggu (5/7/2015). [suara.com/Alfiansyah Ocxie]
Sepasang kekasih di Aceh menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda tak dikenal saat melintasi jalan gelap di kawasan perbukitan Mata Ie, Desa Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (4/7/2015) sekitar pukul 21.30 Wib.
Informasi yang dihimpun Suara.com, pasangan kekasih itu berinisial RK (23), warga Alue Dua, Kecamatan Perlak, Aceh Timur, dan ceweknya bernama FT (23), warga Tanjung Pura, Sumatera Utara. Selain dipukul hingga tak berdaya, satu buah telepon genggam milik RK dirampas.
Tak hanya itu, salah satu pelaku bertindak lebih jahat lagi. Dia menggagahi FT.
"Mereka dicegat. Baru kemudian dipukul (pasangan laki-laki), dikeroyok hingga tak berdaya. Sedangkan perempuannya diperkosa," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Mahfud didampingi Kapolsek Lhoknga Ajun Komisaris Polisi Zainuddin, Minggu (5/7/2015).
Usai melakukan perbuatan keji para pelaku pergi begitu saja.
Dalam keadaan lemas, FT berusaha membantu pacarnya mencoba mencari pertolongan, tapi tak kuat sampai akhirnya warga menemukan mereka dan mengantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Lamteumen, Banda Aceh.
"Setelah ditinggalkan pelaku, FT mencoba membantu pacarnya RK untuk naik ke sepeda motor yang mereka kendarai. Namun karena RK tak sanggup membawa motor, dibawalah sama FT sampai akhirnya mereka terjatuh di aspal dan diselamatkan warga," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter dari RS Bhayangkara, RK mengalami luka parah di bagian badan dan kepala. Setelah mendapat penanganan pertama, dia dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Sedangkan FT mengalami luka pada alat vital.
"Setelah dari RS, kita langsung kumpulkan informasi dan identifikasi lapangan. Dengan dipimpin Kapolres, pelakunya langsung kita buru pada waktu itu juga," tutur Mahfud.
Alhasil, pada Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 12.30 Wib dini hari, aparat polisi berhasil meringkus salah satu anggota kelompok pelaku kriminal tersebut. Pelaku berinisial MN (35) langsung dibawa ke Mapolsek Lhoknga.
MN mengaku ia melakukan tindakan jahat bersama empat rekannya.
"Pelaku semuanya berjumlah lima orang. Empat di antaranya masih kita buru. Mereka ini masih warga sekitar lokasi kejadian," kata Mahfud.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku terancam kena Pasal 285, 170, dan 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. [Alfiansyah Ocxie]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang