Suara.com - Meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas (mobdin), namun pemerintah Jambi izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.
"Saya dari dulu sudah mengizinkan, kita berilah kesempatan bagi PNS memakai mobil dinas saat mereka mudik," kata Hasan Basri Agus di Jambi.
Dia menjelaskan, PNS dibolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran dengan persyaratan yakni mengajukan permohonan dan meminta izin kepada atasan.
Disinggung soal larangan yang akan dikeluarkan KPK soal pengunaan mobil dinas dan parcel, Hasan Basri mengatakan jika ada larangan itu pihaknya akan mengikuti.
Gubernur mengatakan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).
"Pusat sudah mengizinkan, MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan," katanya menjelaskan.
Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan lamanya penggunaan mobil dinas, kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah.
"Kalau terjadi kerusakan jangan membebani negara, bahan bakar dan segala macam itu ditanggung pribadi termasuk juga lama perjalanan juga harus setahu atasan," ujarnya seperti dikutip Antara.
Gubernur mengatakan, sepanjang prosedur itu diikuti para PNS, itu adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab kesempatan PNS melakukan tradisi mudik lebaran hanya setahun sekali Namun khusus untuk parcel atau pemberian bingkisan lebaran kepada para pejabat, gubernur mengingatkan bahwa hal itu dilarang. Sebab larangan itu sudah ada intruksi dari pusat.
Seperti diketahui, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan pelarangan penerimaan parcel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh Kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.
Namun, seiring pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut JK penggunaan mobil dinas hanya boleh bagi yang melekat pada jabatannya.
Berita Terkait
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia