Suara.com - Meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas (mobdin), namun pemerintah Jambi izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.
"Saya dari dulu sudah mengizinkan, kita berilah kesempatan bagi PNS memakai mobil dinas saat mereka mudik," kata Hasan Basri Agus di Jambi.
Dia menjelaskan, PNS dibolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran dengan persyaratan yakni mengajukan permohonan dan meminta izin kepada atasan.
Disinggung soal larangan yang akan dikeluarkan KPK soal pengunaan mobil dinas dan parcel, Hasan Basri mengatakan jika ada larangan itu pihaknya akan mengikuti.
Gubernur mengatakan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).
"Pusat sudah mengizinkan, MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan," katanya menjelaskan.
Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan lamanya penggunaan mobil dinas, kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah.
"Kalau terjadi kerusakan jangan membebani negara, bahan bakar dan segala macam itu ditanggung pribadi termasuk juga lama perjalanan juga harus setahu atasan," ujarnya seperti dikutip Antara.
Gubernur mengatakan, sepanjang prosedur itu diikuti para PNS, itu adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab kesempatan PNS melakukan tradisi mudik lebaran hanya setahun sekali Namun khusus untuk parcel atau pemberian bingkisan lebaran kepada para pejabat, gubernur mengingatkan bahwa hal itu dilarang. Sebab larangan itu sudah ada intruksi dari pusat.
Seperti diketahui, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan pelarangan penerimaan parcel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh Kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.
Namun, seiring pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut JK penggunaan mobil dinas hanya boleh bagi yang melekat pada jabatannya.
Berita Terkait
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Dalih Promosi Aset, ASN DKI Bawa Mobil Dinas ke Puncak saat Libur: Tapi Plat Ditukar Jadi Putih?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'
-
Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram
-
Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri
-
Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia
-
RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri
-
Prabowo Lahap Nikmati MBG Bareng Siswa SMP, Tanya Cita-cita hingga Nyanyi Bersama