Suara.com - Setelah konsumen dibuat resah dengan hasil temuan uji sampel yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner mengandung zat kimia klorin, Kementerian Kesehatan langsung memberikan pernyataan.
Menurut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang , produk pembalut yang dinyatakan oleh YLKI mengandung klorin, aman digunakan. Pasalnya, menurut Linda, semua merek pembalut atau pantyliner yang terdaftar di Kemenkes telah melewati sederet uji laboratorium sehingga layak edar.
"Ambang batas pemakaian klorin sendiri memang tidak dicantumkan di persyaratan Internasional. Jadi merek yang beredar memang sudah memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Sebenarnya aman-aman saja digunakan," kata Linda di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Terkait Permenkes RI No 472/1996 mengenai bahaya penggunaan klorin yang menjadi dasar YLKI melakukan pengujian terhadap beberapa merek pembalut, Linda menegaskan bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk melarang penggunaan zat pemutih tersebut dalam makanan atau obat-obatan karena bersifat racun.
"Kalau klorin dikandung dalam makanan itu tidak boleh karena sifatnya racun. Nanti kami akan klarifikasi dengan YLKI bahwa Permenkes tersebut ditujukan untuk penggunaan dalam obat dan makanan. Di SNI juga tidak tercantum (standar klorin) FDA juga tidak," ujar Linda.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak resah dengan adanya temuan YLKI, karena semua merek pembalut yang beredar dan mendapat nomor registrasi Kemenkes telah dilakukan pengujian sampling secara rutin.
Berita Terkait
-
'Tamu Bulanan' Bukan Musuh: Saatnya Normalisasi Obrolan Menstruasi
-
Jaga Kelancaran Mudik, YLKI Minta Pertamina Lakukan Ini
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Tao Eks EXO Raup 30 Miliar Won dalam 3 Bulan dari Bisnis Pembalut
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan