Suara.com - Setelah konsumen dibuat resah dengan hasil temuan uji sampel yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner mengandung zat kimia klorin, Kementerian Kesehatan langsung memberikan pernyataan.
Menurut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang , produk pembalut yang dinyatakan oleh YLKI mengandung klorin, aman digunakan. Pasalnya, menurut Linda, semua merek pembalut atau pantyliner yang terdaftar di Kemenkes telah melewati sederet uji laboratorium sehingga layak edar.
"Ambang batas pemakaian klorin sendiri memang tidak dicantumkan di persyaratan Internasional. Jadi merek yang beredar memang sudah memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Sebenarnya aman-aman saja digunakan," kata Linda di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Terkait Permenkes RI No 472/1996 mengenai bahaya penggunaan klorin yang menjadi dasar YLKI melakukan pengujian terhadap beberapa merek pembalut, Linda menegaskan bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk melarang penggunaan zat pemutih tersebut dalam makanan atau obat-obatan karena bersifat racun.
"Kalau klorin dikandung dalam makanan itu tidak boleh karena sifatnya racun. Nanti kami akan klarifikasi dengan YLKI bahwa Permenkes tersebut ditujukan untuk penggunaan dalam obat dan makanan. Di SNI juga tidak tercantum (standar klorin) FDA juga tidak," ujar Linda.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak resah dengan adanya temuan YLKI, karena semua merek pembalut yang beredar dan mendapat nomor registrasi Kemenkes telah dilakukan pengujian sampling secara rutin.
Berita Terkait
-
Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO
-
Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite
-
Hari Ke-5 Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang, Operasi Evakuasi Skala Besar Dimulai
-
Harga Saham Anjlok, Bisnis Pop Mart Mulai Redup
-
3 Sepatu Lokal yang Cocok Dipadukan dengan Celana Jeans, Tampilan Makin Stylish
-
Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya
-
Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya
-
Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?
-
Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma
-
Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU