Suara.com - Kendati telah dilakukan penarikan atau pecabutan berkas pergantian nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hari ini Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap menggelar sidang karena berkas tersebut sebelumnya sudah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut, secara resmi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan pergantian nama Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sidang singkat yang berlangsung kurang dari 10 menit.
Menurut Sumedi, Ketua Majelis Hakim, pihaknya mengabulkan pencabutan pergantian nama karena bab sebelumnya pada tanggal 6 Juli lalu Sri Sultan telah mencabut berkas pergantian nama dan perkara pergantian nama dianggap selesai.
"Karena sebelumnya berkas sudah dicabut oleh pemohon, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, sehingga perkara ini selesai," kata Sumedi dalam persidangan hari ini, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu saat ditemui, humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato mengatakan bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 lalu melalui GKR Condrokirono yang mendapat kuasa dari Sri Sultan Hamengkubuwono X mengajukan perubahan atau pergantian nama.
"Kemarin saat mengajukan pengajuannya dikuasakan, saat pencabutannya pengajuan juga begitu. Nah karena ini sudah ada pencabutan berkas maka perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan lagi," kata Ikhwan.
Ikhwan menambahkan, dalam pengajuan pergantian nama yang sebelumnya diajukan oleh Sri Sultan maupun orang lain tidak ada bedanya, biasanya dalam proses pengajuan pergantian nama sebelumnya persidangan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut diantaranya akan ditanya dan dimintai keterangan mengapa melakukan pergantian nama, kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan salah satu landasan apakah permohonan pengajuan tersebut dapat diterima atau tidak.
"Ada banyak alasan orang mengajukan pergantian nama, ada yang karena sakit-sakitan, atau kalau orang jawa itu biasanya kan setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama", kata Ikhwan.
Sementara itu Ikhwan menambahkan, karena kasus permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Sri Sultan telah dicabut, maka jika kedepannya Sri Sultan akan mengajukan pergantian nama kembali, harus melakukan pendaftaran lagi. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital