Suara.com - Kendati telah dilakukan penarikan atau pecabutan berkas pergantian nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hari ini Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap menggelar sidang karena berkas tersebut sebelumnya sudah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut, secara resmi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan pergantian nama Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sidang singkat yang berlangsung kurang dari 10 menit.
Menurut Sumedi, Ketua Majelis Hakim, pihaknya mengabulkan pencabutan pergantian nama karena bab sebelumnya pada tanggal 6 Juli lalu Sri Sultan telah mencabut berkas pergantian nama dan perkara pergantian nama dianggap selesai.
"Karena sebelumnya berkas sudah dicabut oleh pemohon, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, sehingga perkara ini selesai," kata Sumedi dalam persidangan hari ini, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu saat ditemui, humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato mengatakan bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 lalu melalui GKR Condrokirono yang mendapat kuasa dari Sri Sultan Hamengkubuwono X mengajukan perubahan atau pergantian nama.
"Kemarin saat mengajukan pengajuannya dikuasakan, saat pencabutannya pengajuan juga begitu. Nah karena ini sudah ada pencabutan berkas maka perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan lagi," kata Ikhwan.
Ikhwan menambahkan, dalam pengajuan pergantian nama yang sebelumnya diajukan oleh Sri Sultan maupun orang lain tidak ada bedanya, biasanya dalam proses pengajuan pergantian nama sebelumnya persidangan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut diantaranya akan ditanya dan dimintai keterangan mengapa melakukan pergantian nama, kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan salah satu landasan apakah permohonan pengajuan tersebut dapat diterima atau tidak.
"Ada banyak alasan orang mengajukan pergantian nama, ada yang karena sakit-sakitan, atau kalau orang jawa itu biasanya kan setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama", kata Ikhwan.
Sementara itu Ikhwan menambahkan, karena kasus permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Sri Sultan telah dicabut, maka jika kedepannya Sri Sultan akan mengajukan pergantian nama kembali, harus melakukan pendaftaran lagi. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan