Suara.com - Kendati telah dilakukan penarikan atau pecabutan berkas pergantian nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hari ini Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap menggelar sidang karena berkas tersebut sebelumnya sudah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut, secara resmi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan pergantian nama Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sidang singkat yang berlangsung kurang dari 10 menit.
Menurut Sumedi, Ketua Majelis Hakim, pihaknya mengabulkan pencabutan pergantian nama karena bab sebelumnya pada tanggal 6 Juli lalu Sri Sultan telah mencabut berkas pergantian nama dan perkara pergantian nama dianggap selesai.
"Karena sebelumnya berkas sudah dicabut oleh pemohon, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, sehingga perkara ini selesai," kata Sumedi dalam persidangan hari ini, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu saat ditemui, humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato mengatakan bahwa pada tanggal 19 Juni 2015 lalu melalui GKR Condrokirono yang mendapat kuasa dari Sri Sultan Hamengkubuwono X mengajukan perubahan atau pergantian nama.
"Kemarin saat mengajukan pengajuannya dikuasakan, saat pencabutannya pengajuan juga begitu. Nah karena ini sudah ada pencabutan berkas maka perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan lagi," kata Ikhwan.
Ikhwan menambahkan, dalam pengajuan pergantian nama yang sebelumnya diajukan oleh Sri Sultan maupun orang lain tidak ada bedanya, biasanya dalam proses pengajuan pergantian nama sebelumnya persidangan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut diantaranya akan ditanya dan dimintai keterangan mengapa melakukan pergantian nama, kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan salah satu landasan apakah permohonan pengajuan tersebut dapat diterima atau tidak.
"Ada banyak alasan orang mengajukan pergantian nama, ada yang karena sakit-sakitan, atau kalau orang jawa itu biasanya kan setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama", kata Ikhwan.
Sementara itu Ikhwan menambahkan, karena kasus permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Sri Sultan telah dicabut, maka jika kedepannya Sri Sultan akan mengajukan pergantian nama kembali, harus melakukan pendaftaran lagi. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan