Suara.com - Empat tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus dugaan pembunuhan. Mereka adalah Tuty Tursilawati dan Etty Toyib, dua perempuan asal Majalengka, Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon, serta Agus Ahmad Arwas asal Sukabumi.
Menanggapi nasib tenaga kerja yang dikenal sebagai Pahlawan Devisa, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat Irma Suryani menegaskan apapun kesalahan mereka negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
“Mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Irma di gedung DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin, seperti pemberian bantuan hukum terhadap para TKI, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Negara wajib memberikan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan upaya diplomasi antar kepala negara. Langkah diplomasi sangat penting setidaknya untuk meringankan hukuman mereka, katanya.
Presiden Joko Widodo, kata Irma, juga harus segera merespon nasib warga negara Indonesia dengan melobi Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis, hukuman menjadi lebih ringan.
Sebab, kata Irma, belum lama ini Raja Arab mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Dekrit mengenai penambahan waktu, untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera direspon. Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringanan hukuman, bahkan pembebasan hukuman,” ujar Irma.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?