Suara.com - Empat tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus dugaan pembunuhan. Mereka adalah Tuty Tursilawati dan Etty Toyib, dua perempuan asal Majalengka, Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon, serta Agus Ahmad Arwas asal Sukabumi.
Menanggapi nasib tenaga kerja yang dikenal sebagai Pahlawan Devisa, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat Irma Suryani menegaskan apapun kesalahan mereka negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
“Mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Irma di gedung DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin, seperti pemberian bantuan hukum terhadap para TKI, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Negara wajib memberikan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan upaya diplomasi antar kepala negara. Langkah diplomasi sangat penting setidaknya untuk meringankan hukuman mereka, katanya.
Presiden Joko Widodo, kata Irma, juga harus segera merespon nasib warga negara Indonesia dengan melobi Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis, hukuman menjadi lebih ringan.
Sebab, kata Irma, belum lama ini Raja Arab mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Dekrit mengenai penambahan waktu, untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera direspon. Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringanan hukuman, bahkan pembebasan hukuman,” ujar Irma.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut