Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terus menggenjot penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Untuk memwujudkan hal tersebut, Kapolri Jendral Badroidin Haiti menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka kasus korupsi PT Trans-Pasofic Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang lari ke Singapura.
"Sudah dikirim penyidik untuk memeriksa satu tersangka Honggo yang lari ke Singapura,"kata Jendral Badroodin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jendral Badroidin mengaku sangat kesulitan untuk membawa Honggo ke Indonesia. Pasalnya tidak adanya aturan atau perjanjian ekstradisi dimana Singapura bisa mengirim Honggo dari negeri Singa tersebut untuk diperiksa di sebagai tersangka di Indonesia.
"Memang gampang? Itu kan wilayah negara lain," tanya Badroidin menjawab pertanyaan awak media.
Seperti diketahui, selain Honggo, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menetapkan mantan Deputi finasial ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan juga Mantan Ketua BP Migas, Raden Priyono sebagai tersangka.Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua Triliunan rupiah ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini