Suara.com - Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/7/2015). Mereka diduga menerima suap dalam penanganan perkara di pengadilan.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara), disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tiga hakim tersebut yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ketiganya sudah berada di KPK.
Selain membekuk tiga hakim, KPK juga mengamankan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara dari kantor hukum OC Kaligis bernama M. Yagari Bhastara Guntur. Keduanya sekarang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita 15 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura. Uang itu ditemukan ruangan Ketua PTUN Medan.
Johan mengatakan ketiga hakim dan panitera diduga menerima suap dari Gerry, pengacara yang sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad.
Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya.
"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," kata Johan.
Dari hasil pemeriksaan, MYB diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TIP, AF, dan DG diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SY disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas