- Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menentang penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap penting bagi stabilitas pemerintahan demokrasi.
- Said mengusulkan syarat DPR berdasarkan kemampuan partai mengisi minimal 21 kursi untuk menjalankan fungsi legislatif efektif.
- PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen agar suara pemilih tidak terbuang dan mengusulkan fraksi gabungan di DPR.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, turut angkat bicara mengenai diskursus penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Said menegaskan, bahwa PT adalah instrumen penting yang lazim digunakan di berbagai negara demokrasi mapan untuk menjamin efektivitas dan stabilitas pemerintahan.
Ia secara tegas merespons usulan agar PT diganti dengan sistem penggabungan fraksi dari partai-partai kecil.
Menurutnya, gagasan tersebut justru akan menyulitkan praktik politik di lapangan karena memaksa partai dengan ideologi dan watak yang berbeda untuk bersatu.
"Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik. Padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia. Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan," ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem fraksi gabungan mungkin efektif di negara yang secara kultural lebih homogen, namun sangat berisiko diterapkan di Indonesia yang memiliki corak politik multikultural.
Baginya, keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi dan memperlancar pengambilan keputusan politik di parlemen.
Terkait perdebatan hukum, Said meluruskan persepsi publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa MK tidak pernah melarang penggunaan ambang batas parlemen.
"Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya angka 4 persen pada pemilu lalu karena dianggap tidak berlandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," jelasnya.
Baca Juga: TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
Alih-alih terpaku pada angka persentase (nominal PT) di dalam undang-undang, Said Abdullah menawarkan skema baru yang lebih teknis dan fungsional.
Ia mengusulkan agar syarat partai politik untuk bisa duduk di DPR RI didasarkan pada kemampuan partai tersebut mengisi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Said memaparkan bahwa saat ini di DPR RI terdapat 13 Komisi dan 8 Badan. Agar sebuah partai dapat menjalankan fungsi legislasinya secara efektif, partai tersebut idealnya harus memiliki setidaknya 21 anggota di Senayan.
"Partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR-nya sebanyak 21 orang. Sebab, kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan tersebut, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya. Peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).
Hal ini bertujuan agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra