News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:59 WIB
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menentang penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap penting bagi stabilitas pemerintahan demokrasi.
  • Said mengusulkan syarat DPR berdasarkan kemampuan partai mengisi minimal 21 kursi untuk menjalankan fungsi legislatif efektif.
  • PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen agar suara pemilih tidak terbuang dan mengusulkan fraksi gabungan di DPR.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, turut angkat bicara mengenai diskursus penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Said menegaskan, bahwa PT adalah instrumen penting yang lazim digunakan di berbagai negara demokrasi mapan untuk menjamin efektivitas dan stabilitas pemerintahan.

Ia secara tegas merespons usulan agar PT diganti dengan sistem penggabungan fraksi dari partai-partai kecil.

Menurutnya, gagasan tersebut justru akan menyulitkan praktik politik di lapangan karena memaksa partai dengan ideologi dan watak yang berbeda untuk bersatu.

"Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik. Padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia. Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan," ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan bahwa sistem fraksi gabungan mungkin efektif di negara yang secara kultural lebih homogen, namun sangat berisiko diterapkan di Indonesia yang memiliki corak politik multikultural.

Baginya, keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi dan memperlancar pengambilan keputusan politik di parlemen.

Terkait perdebatan hukum, Said meluruskan persepsi publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa MK tidak pernah melarang penggunaan ambang batas parlemen.

"Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya angka 4 persen pada pemilu lalu karena dianggap tidak berlandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," jelasnya.

Baca Juga: TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran

Alih-alih terpaku pada angka persentase (nominal PT) di dalam undang-undang, Said Abdullah menawarkan skema baru yang lebih teknis dan fungsional.

Ia mengusulkan agar syarat partai politik untuk bisa duduk di DPR RI didasarkan pada kemampuan partai tersebut mengisi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Said memaparkan bahwa saat ini di DPR RI terdapat 13 Komisi dan 8 Badan. Agar sebuah partai dapat menjalankan fungsi legislasinya secara efektif, partai tersebut idealnya harus memiliki setidaknya 21 anggota di Senayan.

"Partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR-nya sebanyak 21 orang. Sebab, kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan tersebut, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya. Peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).

Hal ini bertujuan agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.

Load More