- Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan pidana praktik saham gorengan pemicu anjloknya IHSG.
- Beberapa perkara manipulasi saham serupa sebelumnya telah mencapai tahap P21 dan sedang disidangkan saat ini.
- Dua individu terkait emiten sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 miliar.
Suara.com - Isu praktik saham gorengan yang diduga ikut memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini masuk radar penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan tengah mendalami dugaan unsur pidana di balik gejolak pasar saham tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan, penyelidikan terhadap praktik manipulasi saham bukan hal baru. Sejumlah perkara bahkan sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di meja hijau.
“Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih aktif mengusut sejumlah kasus lain dengan pola serupa.
“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” sambungnya.
Ade Safri mengungkapkan, Bareskrim sebelumnya telah menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan satu emiten.
Dalam kasus tersebut, Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta Mugi Bayu Pratama, eks karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjabat Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1, diproses dengan berkas terpisah atau splitsing.
Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.
Meski demikian, Ade Safri belum merinci perkara-perkara yang kini tengah diselidiki. Ia hanya menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Purbaya soal Dirut BEI Mundur: Kesalahan Dia Fatal
“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari