Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK memberikan sinyal ada tersangka baru di kasus itu.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa, pengakuan ada di penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Berdasar informasi yang didapat penyidik, suap tersebut diberikan pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Geri kepada 3 hakim PTUN Medan untuk memenangkan perkara yang igugat kliennya. Yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan berusaha mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Termasuk, sumber dana yang digunakan Ahmad Fuad Lubis untuk menyuap majelis hakim PTUN Medan.
"Dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis siang kemarin. Lima orang yang tertangkap itu adalah Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Gerry). Usai menjalani pemeriksaan intensif di Polres Medan, kelimanya dibawa ke KPK, Jakarta Jumat dinihari.
Informasi dihimpun, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bantuan sosial di Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan sempat mangkrak beberapa saat. Alih-alih menanyakan penanganan kasusnya, kasus tersebut justru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tidak puas dengan penanganan kasusnya, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Untuk memenangkan gugatan, Fuad memerintahkan pengacaranya M Yagari Bhastara (Gerry) untuk menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?