Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK memberikan sinyal ada tersangka baru di kasus itu.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa, pengakuan ada di penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Berdasar informasi yang didapat penyidik, suap tersebut diberikan pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Geri kepada 3 hakim PTUN Medan untuk memenangkan perkara yang igugat kliennya. Yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan berusaha mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Termasuk, sumber dana yang digunakan Ahmad Fuad Lubis untuk menyuap majelis hakim PTUN Medan.
"Dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis siang kemarin. Lima orang yang tertangkap itu adalah Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Gerry). Usai menjalani pemeriksaan intensif di Polres Medan, kelimanya dibawa ke KPK, Jakarta Jumat dinihari.
Informasi dihimpun, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bantuan sosial di Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan sempat mangkrak beberapa saat. Alih-alih menanyakan penanganan kasusnya, kasus tersebut justru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tidak puas dengan penanganan kasusnya, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Untuk memenangkan gugatan, Fuad memerintahkan pengacaranya M Yagari Bhastara (Gerry) untuk menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar