Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.
Sebagaimana dilansir dalam website PT TUN Jakarta, Jumat (10/7/2015), putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.
Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdu'a dan Iswan Herwin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.
Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PT TUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran. Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada.
"PPP semakin mantap menghadapi Pilkada 2015. Putusan PT TUN ini mengembalikan kebenaran," kata Isa Muchsin dalam siaran pers.
Menurut dia, saat ini PPP sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Hingga saat ini, sebanyak 101 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah diwawancara oleh desk pilkada PPP.
"Selama ini proses pilkada di PPP tidak ada masalah. Proses fit and proper test dilakukan secara maraton, tidak terpengaruh oleh persoalan hukum," kata dia.
Pihaknya berharap persoalan PPP ini selesai dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari Suryadharma. Dia mengaku kasihan dengan kader di bawah yang selama ini dibuat bingung.
"Sudahlah persoalan ini selesai sampai di sini, mayoritas kader PPP berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka