Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan siap memediasi penyelesaian masalah yang terjadi pada tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), jika diminta untuk menjadi fasilitator.
"Tergantung teman-teman PPP, saya tidak akan meminta. Kalau butuh tentu kita bisa," kata Wapres, usai menghadiri puncak peringatan ke-68 Hari Koperasi Nasional yang dilanjutkan buka puasa bersama dan tarawih di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (12/7/2015).
Wapres yang juga politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) mengaku tidak tahu masalah yang terjadi dalam tubuh partai berlambang ka'bah tersebut.
"Saya kira kan sudah ada putusan PTTUN juga, berarti memperkuat PPP. Kalau tidak bisa ya harus lewat begini juga," ujarnya.
Maksud Wapres seperti yang terjadi atas Partai Golkar yang sudah menjalankan islah sebanyak dua kali antar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Sebelumnya Wapres kembali memediasi proses rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.
Berdasarkan putusan PTTUN di situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id yang dikutip di Jakarta, Jumat, disebutkan, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).
Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Sementara kisruh di PPP, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.
Sebagaimana dilansir dalam laman atau "website" PT TUN Jakarta, Jumat, putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali. (Antara)
Berita Terkait
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan