Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pakaian bekas asal impor yang nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
"Sesungguhnya pelarangan impor pakaian bekas itu sudah ada, namun dalam penanganan ada kelemahan. Kita sedang mempersiapkan Perpres yang akan mengatur tiga hal," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut nantinya akan diatur lebih menyeluruh terkait pelarangan impor, pembatasan, dan juga pengawasan terhadap pakaian bekas yang sudah beredar. Perpres tersebut rencananya akan dikeluarkan pada awal Agustus 2015.
Kementerian Perdagangan, lanjut Thamrin, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia pada atau setelah berlakunya aturan itu, akan dimusnahkan. Dan bagi para importir yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Supaya ada kepastian hukum, Mendag menerbitkan Permendag 51/2015 tersebut, yang akan berlaku dua bulan sejak dikeluarkannya aturan ini," ujar Thamrin.
Sementara untuk Perpres, lanjut Thamrin, nantinya juga akan mengatur penanganan untuk peredaran pakaian bekas yang terjadi di dalam negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau tidak dikarenakan barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.
Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Tinggi sehingga pakaian tersebut diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar dalam negeri oleh pemiliknya.
"Jika hanya Permendag saja tidak akan cukup, itu hanya mengunci agar tidak bisa impor. Untuk mengatasi yang beredar sedang dirumuskan payung hukumnya," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan untuk menangani pakaian impor bekas ilegal tersebut bukan perkara mudah karena pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan bahwa pakaian tersebut memang ilegal jika tidak ada pengakuan dari pelaku.
"Kasus yang di Surabaya, pakaian bekas itu diperdagangkan antarpulau. Hakim mempertimbangkan bahwa fakta dan dasar hukum untuk penangkapan barang dari antarpulau tersebut kurang kuat sehingga dikembalikan ke pemiliknya," ujar Thamrin.
Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah