Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pakaian bekas asal impor yang nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
"Sesungguhnya pelarangan impor pakaian bekas itu sudah ada, namun dalam penanganan ada kelemahan. Kita sedang mempersiapkan Perpres yang akan mengatur tiga hal," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut nantinya akan diatur lebih menyeluruh terkait pelarangan impor, pembatasan, dan juga pengawasan terhadap pakaian bekas yang sudah beredar. Perpres tersebut rencananya akan dikeluarkan pada awal Agustus 2015.
Kementerian Perdagangan, lanjut Thamrin, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia pada atau setelah berlakunya aturan itu, akan dimusnahkan. Dan bagi para importir yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Supaya ada kepastian hukum, Mendag menerbitkan Permendag 51/2015 tersebut, yang akan berlaku dua bulan sejak dikeluarkannya aturan ini," ujar Thamrin.
Sementara untuk Perpres, lanjut Thamrin, nantinya juga akan mengatur penanganan untuk peredaran pakaian bekas yang terjadi di dalam negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau tidak dikarenakan barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.
Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Tinggi sehingga pakaian tersebut diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar dalam negeri oleh pemiliknya.
"Jika hanya Permendag saja tidak akan cukup, itu hanya mengunci agar tidak bisa impor. Untuk mengatasi yang beredar sedang dirumuskan payung hukumnya," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan untuk menangani pakaian impor bekas ilegal tersebut bukan perkara mudah karena pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan bahwa pakaian tersebut memang ilegal jika tidak ada pengakuan dari pelaku.
"Kasus yang di Surabaya, pakaian bekas itu diperdagangkan antarpulau. Hakim mempertimbangkan bahwa fakta dan dasar hukum untuk penangkapan barang dari antarpulau tersebut kurang kuat sehingga dikembalikan ke pemiliknya," ujar Thamrin.
Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!