Suara.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 65 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan dikawal staf Konsulat RI Tawau ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin malam (13/7/2015).
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah yang dideportasi semuanya berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani hukumannya sesuai kasus pelanggaran yang dilakukan selama menjadi pekerja asing di negeri jiran tersebut setelah melalui putusan mahkamah setempat.
Dari 65 TKI ilegal yang dideportasi, sebanyak 51 laki-laki dan 14 perempuan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
Salah seorang WNI ilegal yang dideportasi bernama Amir (29) mengungkapkan, dirinya tertangkap saat jalan-jalan di Bandar Tawau saat baru tiga hari berada di negara itu untuk berkunjung ke sanak keluarganya.
"Saya ditangkap waktu jalan-jalan di bandar (kota) ketika baru tiga hari tiba di rumah keluarga. Saya ke sana sekadar silaturahmi sama keluarga saja," ujar pria asal Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
Amir mengatakan, tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi Malaysia ketika operasi pendatang asing sehingga menjalani hukuman selama 10 hari di PTS Air Panas Tawau.
Berdasarkan pendataan BP3TKI Kabupaten Nunukan, mereka berada di negeri jiran menggunakan paspor lawatan 48 halaman sebanyak sembilan orang, paspor TKI 24 halaman (6), pas lintas batas (PLB) sebanyak tiga orang dan selebihnya tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (ilegal).
Kemudian, TKI deportasi ini memilih tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan sebanyak 20 orang, kembali ke Malaysia 45 orang dan ingin pulang ke kampung halamannya satu orang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan