Suara.com - Bea Cukai kembali menggagalkan ekspor ikan ilegal yang nilainya mencapat Rp9,7 miliar. Ikan ilegal itu ada di 19 kontainer.
Sebelumnya ada 14 kontainer hasil perikanan ilegal yang digagalkan peredarannya Juni lalu. Penggagalan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.
Barang bukti jenis ikan yang disita petugas antara lain salted jelly fish, frozen cray fish, frozen beam, frozen squid ring, frozen whole clean squid, frozen coral troud, frozen gonggong, frozen spanish mackerel, frozen whole round squid, frozen fish fillet, frozen tuna loin, frozen muroaji, dried shark skin, dried shark bone, dried fish, dan dried kooney. Hasil perikanan tersebut akan diekspor ke Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan Tiongkok.
"Penegahan dilakukan karena eksportir yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukan merupakan Eksportir Terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Control and Critical Point (HACCP). Selain itu, eksportasi juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan mutu konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2015).
Dalam praktiknya, eksportir memakai nama perusahaan lain untuk mengekspor hasil perikanan ini. Di antaranya PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PT JA, PT HMR, dan CV CWT.
"Ini adalah operasi intelijen Bea Cukai koordinasi dengan BKIPM. Pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah mengekspor tanpa dokumen persyaratan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Kanada, Russia, Uni Eropa dan Norwegia. MoU tersebut mensyaratkan, setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan.
Dengan demikian, eksportir diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 juta rupiah.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Aturan Main Tak Biasa di Muktamar X PPP: Institusi Haram Intervensi, tapi Petinggi Boleh Jadi Timses
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok