Suara.com - Bea Cukai kembali menggagalkan ekspor ikan ilegal yang nilainya mencapat Rp9,7 miliar. Ikan ilegal itu ada di 19 kontainer.
Sebelumnya ada 14 kontainer hasil perikanan ilegal yang digagalkan peredarannya Juni lalu. Penggagalan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.
Barang bukti jenis ikan yang disita petugas antara lain salted jelly fish, frozen cray fish, frozen beam, frozen squid ring, frozen whole clean squid, frozen coral troud, frozen gonggong, frozen spanish mackerel, frozen whole round squid, frozen fish fillet, frozen tuna loin, frozen muroaji, dried shark skin, dried shark bone, dried fish, dan dried kooney. Hasil perikanan tersebut akan diekspor ke Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan Tiongkok.
"Penegahan dilakukan karena eksportir yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukan merupakan Eksportir Terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Control and Critical Point (HACCP). Selain itu, eksportasi juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan mutu konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2015).
Dalam praktiknya, eksportir memakai nama perusahaan lain untuk mengekspor hasil perikanan ini. Di antaranya PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PT JA, PT HMR, dan CV CWT.
"Ini adalah operasi intelijen Bea Cukai koordinasi dengan BKIPM. Pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah mengekspor tanpa dokumen persyaratan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Kanada, Russia, Uni Eropa dan Norwegia. MoU tersebut mensyaratkan, setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan.
Dengan demikian, eksportir diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 juta rupiah.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?