Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, sidang penetapan awal Ramadhan dan Syawal sejatinya tidak perlu dilakukan jika sudah ada kalender Hijriah tahunan yang bersifat internasional.
"Jika ada kalender Hijriah yang diakui umat Islam secara internasional maka tidak perlu isbat yang beberapa kali dilakukan dan memakan anggaran itu," kata Din di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, setidaknya pemerintah saat ini melakukan sidang isbat dengan tiga kali penyelenggaraan. Di antaranya saat penetapan awal puasa, Lebaran dan Idul Adha. Sementara, jika ada kalender Hijriah yang disepakati umat Islam secara internasional, menurut Din, isbat hanya perlu dilakukan sekali setahun.
"Jika memang sudah ada kalender Qomariyah internasional, tentu kalaupun isbat dilakukan cukup sekali setahun untuk menetapkan berbagai hari penting dan waktu ibadah umat Islam," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini.
Untuk itu, Din sangat mengharapkan seluruh umat Islam di seluruh dunia bersatu untuk menyusun kesamaan pandangan dalam kalender Hijriah. Dengan begitu, berbagai aktivitas spiritual Islam dapat
dilaksanakan secara bersama-sama.
Din mengatakan berbagai upaya penyatuan kalender Islami itu sudah dilakukan kendati belum menemui titik terang. Salah satunya dengan mengumpulkan ahli astronomi dan ahli agama dari berbagai negara yang membahas tentang berbagai persoalan falak.
Ia menambahkan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan kalender Hijriah memiliki arti penting bagi umat Islam. Penanggalan yang merujuk pada peredaran bulan ini menjadi patokan bagi umat Islam dalam melangsungkan ibadahnya. Contoh penggunaannya adalah untuk menetapkan hari raya Idul Fitri.
"Jika salah dalam menentukan hari maka bisa berpengaruh terhadap orang yang beribadah. Misalnya kita masih tetap berpuasa padahal sudah memasuki Idul Fitri di mana hari ini adalah salah satu hari tasyrik atau hari diharamkannya seorang Muslim untuk berpuasa," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
LIVE STREAMING! Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik