Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Rian (25) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia bersama 73 orang lainnya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku dipenjarakan di negara itu meski tak terbukti salah.
Pemerintah negara itu telah memenjarakan Rian walaupun tuduhan majikannya tidak terbukti melakukan kasus pencurian di persidangan Mahkamah Negeri Sabah.
"Tiga kali menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan (Negeri Sabah) tidak pernah bisa dibuktikan saya melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikan," ujar dia kepada Antara di Nunukan, Selasa malam.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel yang telah beranak satu orang ini sehari-harinya bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit di Batu 23 Sandakan. Kasus yang diterpakan kepadanya adalah perbuatan kawannya yang melakukan pencurian milik perusahaan tempatnya bekerja.
Namun dia juga dituding berkomplotan melakukan tindak kriminal tersebut sehingga paspor kerja yang dijamin perusahaan itu langsung distempel mati oleh majikan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Sebenarnya yang mencuri itu kawan tapi majikan anggap saya sekongkol. Jadi saya juga dilaporkan ke polisi melakukan pencurian hingga akhirnya dijebloskan masuk penjara," terang Rian yang mulai bekerja di Malaysia sejak 2011.
Meskipun tuduhan kasus pencurian oleh majikannya tidak terbukti dalam persidangan namun tetap dipenjara selama 14 hari karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian karena paspor miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Anehnya lagi, paspor milik Rian dirobek menggunakan gunting oleh majikannya di Malaysia ketika dituduh melakukan pencurian walaupun tidak dapat dibuktikasn kebenarannya padahal masa berlakunya berakhir Maret 2016.
Sehubungan dengan tindakan sewenang-wenang majikannya itu sehingga paspornya tidak dapat digunakan lagi, pemerintah Kerajaan Malaysia menjeratnya sebagai pendatang asing ilegal karena kasus tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Saya punya paspor digunting majikan waktu dituding mencuri padahal dipersidangan tidak dibuktikan. Jadi saya dipenjara karena kasus dokumen lagi yang tidak ada, padahal bukan tidak punya paspor tapi majikan yang hancurkan," beber dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia