Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Rian (25) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia bersama 73 orang lainnya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku dipenjarakan di negara itu meski tak terbukti salah.
Pemerintah negara itu telah memenjarakan Rian walaupun tuduhan majikannya tidak terbukti melakukan kasus pencurian di persidangan Mahkamah Negeri Sabah.
"Tiga kali menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan (Negeri Sabah) tidak pernah bisa dibuktikan saya melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikan," ujar dia kepada Antara di Nunukan, Selasa malam.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel yang telah beranak satu orang ini sehari-harinya bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit di Batu 23 Sandakan. Kasus yang diterpakan kepadanya adalah perbuatan kawannya yang melakukan pencurian milik perusahaan tempatnya bekerja.
Namun dia juga dituding berkomplotan melakukan tindak kriminal tersebut sehingga paspor kerja yang dijamin perusahaan itu langsung distempel mati oleh majikan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Sebenarnya yang mencuri itu kawan tapi majikan anggap saya sekongkol. Jadi saya juga dilaporkan ke polisi melakukan pencurian hingga akhirnya dijebloskan masuk penjara," terang Rian yang mulai bekerja di Malaysia sejak 2011.
Meskipun tuduhan kasus pencurian oleh majikannya tidak terbukti dalam persidangan namun tetap dipenjara selama 14 hari karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian karena paspor miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Anehnya lagi, paspor milik Rian dirobek menggunakan gunting oleh majikannya di Malaysia ketika dituduh melakukan pencurian walaupun tidak dapat dibuktikasn kebenarannya padahal masa berlakunya berakhir Maret 2016.
Sehubungan dengan tindakan sewenang-wenang majikannya itu sehingga paspornya tidak dapat digunakan lagi, pemerintah Kerajaan Malaysia menjeratnya sebagai pendatang asing ilegal karena kasus tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Saya punya paspor digunting majikan waktu dituding mencuri padahal dipersidangan tidak dibuktikan. Jadi saya dipenjara karena kasus dokumen lagi yang tidak ada, padahal bukan tidak punya paspor tapi majikan yang hancurkan," beber dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?
-
Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat
-
Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump