Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Rian (25) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia bersama 73 orang lainnya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku dipenjarakan di negara itu meski tak terbukti salah.
Pemerintah negara itu telah memenjarakan Rian walaupun tuduhan majikannya tidak terbukti melakukan kasus pencurian di persidangan Mahkamah Negeri Sabah.
"Tiga kali menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan (Negeri Sabah) tidak pernah bisa dibuktikan saya melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikan," ujar dia kepada Antara di Nunukan, Selasa malam.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel yang telah beranak satu orang ini sehari-harinya bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit di Batu 23 Sandakan. Kasus yang diterpakan kepadanya adalah perbuatan kawannya yang melakukan pencurian milik perusahaan tempatnya bekerja.
Namun dia juga dituding berkomplotan melakukan tindak kriminal tersebut sehingga paspor kerja yang dijamin perusahaan itu langsung distempel mati oleh majikan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Sebenarnya yang mencuri itu kawan tapi majikan anggap saya sekongkol. Jadi saya juga dilaporkan ke polisi melakukan pencurian hingga akhirnya dijebloskan masuk penjara," terang Rian yang mulai bekerja di Malaysia sejak 2011.
Meskipun tuduhan kasus pencurian oleh majikannya tidak terbukti dalam persidangan namun tetap dipenjara selama 14 hari karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian karena paspor miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Anehnya lagi, paspor milik Rian dirobek menggunakan gunting oleh majikannya di Malaysia ketika dituduh melakukan pencurian walaupun tidak dapat dibuktikasn kebenarannya padahal masa berlakunya berakhir Maret 2016.
Sehubungan dengan tindakan sewenang-wenang majikannya itu sehingga paspornya tidak dapat digunakan lagi, pemerintah Kerajaan Malaysia menjeratnya sebagai pendatang asing ilegal karena kasus tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Saya punya paspor digunting majikan waktu dituding mencuri padahal dipersidangan tidak dibuktikan. Jadi saya dipenjara karena kasus dokumen lagi yang tidak ada, padahal bukan tidak punya paspor tapi majikan yang hancurkan," beber dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut