Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Rian (25) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia bersama 73 orang lainnya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku dipenjarakan di negara itu meski tak terbukti salah.
Pemerintah negara itu telah memenjarakan Rian walaupun tuduhan majikannya tidak terbukti melakukan kasus pencurian di persidangan Mahkamah Negeri Sabah.
"Tiga kali menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan (Negeri Sabah) tidak pernah bisa dibuktikan saya melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikan," ujar dia kepada Antara di Nunukan, Selasa malam.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel yang telah beranak satu orang ini sehari-harinya bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit di Batu 23 Sandakan. Kasus yang diterpakan kepadanya adalah perbuatan kawannya yang melakukan pencurian milik perusahaan tempatnya bekerja.
Namun dia juga dituding berkomplotan melakukan tindak kriminal tersebut sehingga paspor kerja yang dijamin perusahaan itu langsung distempel mati oleh majikan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Sebenarnya yang mencuri itu kawan tapi majikan anggap saya sekongkol. Jadi saya juga dilaporkan ke polisi melakukan pencurian hingga akhirnya dijebloskan masuk penjara," terang Rian yang mulai bekerja di Malaysia sejak 2011.
Meskipun tuduhan kasus pencurian oleh majikannya tidak terbukti dalam persidangan namun tetap dipenjara selama 14 hari karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian karena paspor miliknya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Anehnya lagi, paspor milik Rian dirobek menggunakan gunting oleh majikannya di Malaysia ketika dituduh melakukan pencurian walaupun tidak dapat dibuktikasn kebenarannya padahal masa berlakunya berakhir Maret 2016.
Sehubungan dengan tindakan sewenang-wenang majikannya itu sehingga paspornya tidak dapat digunakan lagi, pemerintah Kerajaan Malaysia menjeratnya sebagai pendatang asing ilegal karena kasus tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Saya punya paspor digunting majikan waktu dituding mencuri padahal dipersidangan tidak dibuktikan. Jadi saya dipenjara karena kasus dokumen lagi yang tidak ada, padahal bukan tidak punya paspor tapi majikan yang hancurkan," beber dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?