Suara.com - Dana Moneter Internasional (IMF), pada Selasa (14/7/2015) menyatakan bahwa Uni Eropa sebagai pemberi pinjaman kepada Yunani, perlu mempertimbangkan penghapusan utang (debt relief) yang lebih besar guna menstabilkan keuangan negara tersebut.
"Uni Eropa harus memutuskan antara perpanjangan masa tenggang pembayaran utang dan pembayaran tunai langsung kepada Yunani untuk membiayai defisitnya, atau "haircut" atau "writedown" (pengurangan nilai utang)," kata IMF.
IMF juga memperingatkan bahwa mengingat penurunan sisi risiko yang "cukup besar" pada situasi ekonomi negara itu, Yunani bisa membutuhkan dana lebih besar daripada kesepakatan sementara 85 miliar euro (94 miliar dolar AS) pada Senin untuk dana talangan (bailout) ketiga negara itu.
Dalam sebuah studi terbaru dari situasi di Yunani --yang diberikan kepada para pemimpin Uni Eropa selama negosiasi akhir pekan lalu-- IMF mengatakan beban utang Yunani selama dekade berikutnya akan jauh lebih tinggi daripada yang diperkirakan dua minggu lalu, sebelum negara itu menutup bank-banknya dan menerapkan pengendalian modal dalam pertikaian dengan para kreditor Uni Eropa-nya.
Misalnya, proyeksi baru mengatakan tingkat utang akan meningkat hampir 200 persen dari PDB pada tahun depan, dibandingkan dengan 177 persen sesuai perkiraan sebelumnya, sebagian karena berlanjutnya resesi ekonomi pada 2015.
Untuk 2022, rasio masih akan menjadi besar pada 170 persen, bukannya 142 persen seperti perkiraan sebelumnya.
Mengingat profil itu, selain bantuan keuangan lebih besar untuk Yunani, IMF juga mengatakan negara para dewa itu membutuhkan tingkat penghapusan utang yang besar.
"Memburuknya secara dramatis dalam poin-poin utang berkelanjutan untuk kebutuhan penghapusan utang pada skala itu harus melampaui apa yang telah berada di bawah pertimbangan saat ini," kata laporan tersebut.
"Kami mengulangi kesimpulan kebijakan kami, bahwa utang Yunani tidak berkelanjutan dan akan membutuhkan operasi utang yang signifikan," ujar pejabat senior IMF dalam makalahnya.
Dikatakan bahwa jika re-profiling utang yang dipilih, itu akan memerlukan perpanjangan masa tenggang pembayaran utang 30 tahun.
"Pilihan lain termasuk transfer tahunan eksplisit untuk anggaran Yunani atau pengurangan nilai utang awal yang mendalam. Pilihan antara berbagai pilihan untuk Yunani dan mitra Eropanya harus diputuskan," katanya. (Antara/AFP)
Tag
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim