News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:18 WIB
Suasana sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Dosen UKI, Hendri Jayadi, menjelaskan penetapan tersangka memerlukan tiga unsur formil sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
  • Pernyataan ini disampaikan Hendri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Penetapan tersangka hanya berdasarkan putusan pengadilan tanpa bukti lain dianggap cacat formil menurut ahli.

Suara.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi mengatakan, jika dalam melakukan penetapan tersangka diperlukan 3 hal secara formil.

Jika salah satu hal itu tidak bisa terpenuhi maka, perlu dipertanyakan formilnya dalam penetapan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Hendri, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Iya, kalau secara normatif diatur bahwa dalam penetapan itu harus memenuhi tiga hal itu, maka harus dipenuhi ketiganya. Kalau tidak terpenuhi, maka perlu dipertanyakan formilnya,” kata Hendri, Jumat.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 90 ayat 3 Undang-Undang yang baru, Nomor 20 Tahun 2023. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

“Berarti menurut Ahli, kalau tidak ada hak tersangka itu perlu dipertanyakan formilnya ya?” tanya kuasa hukum Kah Hin, Rolas Sitinjak.

“Iya,” jawab ahli.

Sementara itu, Hendri juga menyampaikan jika dalam perkara sumpah palsu yang sedang dialami oleh Kah Hin, hanya berlandaskan surat putusan pengadilan.

Sementara saat laporan itu dibuat, persidangan yang menjadikan Kah Hin sebagai saksi belumlah diputus.

Baca Juga: Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

“Pertanyaan kami kepada Ahli, ini kan kejadiannya putusannya belum keluar tetapi sudah ada laporan. Bagaimana pendapat Ahli dari konstruksi cerita kami tersebut mengenai alat bukti putusan pengadilan itu,” kata kuasa hukum.

“Saya sependapat dengan saudara kalau faktanya begini alat buktinya itu hanya putusan pengadilan yang dia pakai, tentu cacat formil. Kalau ternyata penyidik sudah memperoleh informasi dari sejak peristiwa persidangan itu, maka boleh-boleh saja,” jawab ahli.

“Berarti penyidik punya alat bukti lain, dan putusan itu hanya bukti tambahan atau bukti pelengkap saja bahwa betul keterangan atau fakta yang muncul di dalam persidangan itu. Itu menurut pandangan saya. Tapi saya setuju dengan Saudara tadi, kalau hanya putusan pengadilan saja tanpa bukti lain, itu cacat formil,” imbuhnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal sumpah palsu yang melaporkan Lee Kah Hin, dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Load More