- Dosen UKI, Hendri Jayadi, menjelaskan penetapan tersangka memerlukan tiga unsur formil sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
- Pernyataan ini disampaikan Hendri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin pada Kamis, 12 Maret 2026.
- Penetapan tersangka hanya berdasarkan putusan pengadilan tanpa bukti lain dianggap cacat formil menurut ahli.
Suara.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi mengatakan, jika dalam melakukan penetapan tersangka diperlukan 3 hal secara formil.
Jika salah satu hal itu tidak bisa terpenuhi maka, perlu dipertanyakan formilnya dalam penetapan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Hendri, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Iya, kalau secara normatif diatur bahwa dalam penetapan itu harus memenuhi tiga hal itu, maka harus dipenuhi ketiganya. Kalau tidak terpenuhi, maka perlu dipertanyakan formilnya,” kata Hendri, Jumat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 90 ayat 3 Undang-Undang yang baru, Nomor 20 Tahun 2023. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Berarti menurut Ahli, kalau tidak ada hak tersangka itu perlu dipertanyakan formilnya ya?” tanya kuasa hukum Kah Hin, Rolas Sitinjak.
“Iya,” jawab ahli.
Sementara itu, Hendri juga menyampaikan jika dalam perkara sumpah palsu yang sedang dialami oleh Kah Hin, hanya berlandaskan surat putusan pengadilan.
Sementara saat laporan itu dibuat, persidangan yang menjadikan Kah Hin sebagai saksi belumlah diputus.
Baca Juga: Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
“Pertanyaan kami kepada Ahli, ini kan kejadiannya putusannya belum keluar tetapi sudah ada laporan. Bagaimana pendapat Ahli dari konstruksi cerita kami tersebut mengenai alat bukti putusan pengadilan itu,” kata kuasa hukum.
“Saya sependapat dengan saudara kalau faktanya begini alat buktinya itu hanya putusan pengadilan yang dia pakai, tentu cacat formil. Kalau ternyata penyidik sudah memperoleh informasi dari sejak peristiwa persidangan itu, maka boleh-boleh saja,” jawab ahli.
“Berarti penyidik punya alat bukti lain, dan putusan itu hanya bukti tambahan atau bukti pelengkap saja bahwa betul keterangan atau fakta yang muncul di dalam persidangan itu. Itu menurut pandangan saya. Tapi saya setuju dengan Saudara tadi, kalau hanya putusan pengadilan saja tanpa bukti lain, itu cacat formil,” imbuhnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel ke polisi, hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal sumpah palsu yang melaporkan Lee Kah Hin, dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Berita Terkait
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata