- Dosen UKI, Hendri Jayadi, menjelaskan penetapan tersangka memerlukan tiga unsur formil sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
- Pernyataan ini disampaikan Hendri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin pada Kamis, 12 Maret 2026.
- Penetapan tersangka hanya berdasarkan putusan pengadilan tanpa bukti lain dianggap cacat formil menurut ahli.
Suara.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi mengatakan, jika dalam melakukan penetapan tersangka diperlukan 3 hal secara formil.
Jika salah satu hal itu tidak bisa terpenuhi maka, perlu dipertanyakan formilnya dalam penetapan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Hendri, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Iya, kalau secara normatif diatur bahwa dalam penetapan itu harus memenuhi tiga hal itu, maka harus dipenuhi ketiganya. Kalau tidak terpenuhi, maka perlu dipertanyakan formilnya,” kata Hendri, Jumat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 90 ayat 3 Undang-Undang yang baru, Nomor 20 Tahun 2023. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Berarti menurut Ahli, kalau tidak ada hak tersangka itu perlu dipertanyakan formilnya ya?” tanya kuasa hukum Kah Hin, Rolas Sitinjak.
“Iya,” jawab ahli.
Sementara itu, Hendri juga menyampaikan jika dalam perkara sumpah palsu yang sedang dialami oleh Kah Hin, hanya berlandaskan surat putusan pengadilan.
Sementara saat laporan itu dibuat, persidangan yang menjadikan Kah Hin sebagai saksi belumlah diputus.
Baca Juga: Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
“Pertanyaan kami kepada Ahli, ini kan kejadiannya putusannya belum keluar tetapi sudah ada laporan. Bagaimana pendapat Ahli dari konstruksi cerita kami tersebut mengenai alat bukti putusan pengadilan itu,” kata kuasa hukum.
“Saya sependapat dengan saudara kalau faktanya begini alat buktinya itu hanya putusan pengadilan yang dia pakai, tentu cacat formil. Kalau ternyata penyidik sudah memperoleh informasi dari sejak peristiwa persidangan itu, maka boleh-boleh saja,” jawab ahli.
“Berarti penyidik punya alat bukti lain, dan putusan itu hanya bukti tambahan atau bukti pelengkap saja bahwa betul keterangan atau fakta yang muncul di dalam persidangan itu. Itu menurut pandangan saya. Tapi saya setuju dengan Saudara tadi, kalau hanya putusan pengadilan saja tanpa bukti lain, itu cacat formil,” imbuhnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel ke polisi, hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal sumpah palsu yang melaporkan Lee Kah Hin, dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Berita Terkait
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa