Suara.com - Pengacara yang merangkap sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis mengaku tidak pernah menyuruh anak buahnya menghilangkan barang bukti sebelum penyidik KPK menggeledah di kantor hukum O. C. Kaligis & Associates.
"Sama sekali tidak benar, itu kan tindak pidana," kata Kaligis saat baru tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2015).
Lebih jauh, penulis buku berjudul Korupsi Bibit & Chandra itu mengaku tahu kalau anak buahnya, M. Yagari Bhaskara alias Gerry pernah diminta Panitera PTUN Medan untuk segera datang ke Medan. Itu terjadi sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Kaligis mengatakan ketika mengetahui Gerry dipanggil panitera, Kaligis melarang. Tapi, ternyata Gerry tetap datang ke Medan untuk menemui tiga hakim dan panitera. Jadi, kata Kaligis, kedatangan anak buahnya ke Medan bukan atas perintahnya.
"Jadi saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana, katanya panitera telepon terus menerus untuk datang bawa THR, saya nggak pernah izinkan dia, iyalah (inisiatif Gerry sendiri)," kata ayah artis Velove Vexia.
Ketika ditanya soal apakah kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Kaligis tidak mau menjelaskan.
"Tunggu, ini belum selesai (apakah itu uangnya dari anak buah Gatot atau bukan)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dan menahannya di Rutan Guntur pada Selasa (14/7/2015).
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu dalam kasus yang sama.
Kasus ini akan terus dikembangkan KPK. Gubernur Sumatera Utara juga akan segera diperiksa KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK