Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Gumay menyatakan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah, meskipun saat ini kedua partai masih bersengketa.
Hal itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk diundang-undangkan," kata Hadar, Rabu (15/7/2015).
Hadar menuturkan ada tiga poin penting dari revisi Peraturan KPU.
Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, maka dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama.
Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, maka koalisi tersebut harus lah koalisi tunggal. Artinya, masing-masing kubu harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.
Ketiga, proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht, dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon.
“Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangkan pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak," katanya.
"Jadi kami cari jalan jangan sampai mereka yang bersengketa, apalagi dalam proses pengadilan belum selesai akhirnya mereka tidak bisa mendaftar," demikian Gumay. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan