Suara.com - Kabinet Mesir merevisi aturan khusus dalam Undang-Undang Antiterorisme terbaru. Salah satu isinya jurnalis tidak boleh menyebarkan informasi dalam berita yang bertentangan dengan pernyataan pemerintah.
Informasi itu berkaitan dengan pemberitaan terorisme atau serangan terorisme. Jika jurnalis tetap memberitakan di luar pernyataan pemerintah, mereka akan didenda.
Laporan kantor berita Mesir, MENA menyebutkan RUU Antiteririsme Mesir itu dibuat setelah peristiwa ledakan bom mobil beberapa waktu lalu. Ditambah korban ledakan bom itu salah satunya adalah seorang jaksa Mesir. Lainnya ada 17 orang tentara Mesir tewas.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (16/7/2015) sebelumnya RUU berbunyi jurnalis akan langsung dipenjara jika memberitakan informasi di luar pernyataan pemerintah. Ini pun ditentang oleh LSM HAM dunia, Amnesty International.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi disebut mempunyai kekuatan mutlak untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Jurnalis Mesir akan didenda sampai 500.000 pound Mesir atau sekitar 65 ribu dolar AS. Jika bisa membayar, mereka akan dipenjara minimal 2 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Pemerintah Mesir semakin banyak melakukan pelanggaran sejak pemerintahan diambil alih militer pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada tahun 2013. Sampai saat ini kelompok-kelompok HAM menyebut ada 40 ribu tahanan politik Mesir yang masih dipenjara. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang