Suara.com - Kabinet Mesir merevisi aturan khusus dalam Undang-Undang Antiterorisme terbaru. Salah satu isinya jurnalis tidak boleh menyebarkan informasi dalam berita yang bertentangan dengan pernyataan pemerintah.
Informasi itu berkaitan dengan pemberitaan terorisme atau serangan terorisme. Jika jurnalis tetap memberitakan di luar pernyataan pemerintah, mereka akan didenda.
Laporan kantor berita Mesir, MENA menyebutkan RUU Antiteririsme Mesir itu dibuat setelah peristiwa ledakan bom mobil beberapa waktu lalu. Ditambah korban ledakan bom itu salah satunya adalah seorang jaksa Mesir. Lainnya ada 17 orang tentara Mesir tewas.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (16/7/2015) sebelumnya RUU berbunyi jurnalis akan langsung dipenjara jika memberitakan informasi di luar pernyataan pemerintah. Ini pun ditentang oleh LSM HAM dunia, Amnesty International.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi disebut mempunyai kekuatan mutlak untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Jurnalis Mesir akan didenda sampai 500.000 pound Mesir atau sekitar 65 ribu dolar AS. Jika bisa membayar, mereka akan dipenjara minimal 2 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Pemerintah Mesir semakin banyak melakukan pelanggaran sejak pemerintahan diambil alih militer pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada tahun 2013. Sampai saat ini kelompok-kelompok HAM menyebut ada 40 ribu tahanan politik Mesir yang masih dipenjara. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan