Suara.com - Seorang jurnalis kawakan Al Jazeera ditahan di Jerman pada Sabtu (20/6/2015) atas permintaan Pemerintah Mesir. Pengadilan Jerman akan memutuskan apakah Ahmed Mansour, nama wartawan itu, akan diekstradisi ke Mesir atau tidak.
Seorang juru bicara kepolisian federal Jerman mengatakan lelaki 52 tahun itu ditahan di bandara Tegel, Berlin. Ia ditahan berdasarkan perintah penahanan dari pemerintah Mesir. Juru bicara itu juga mengatakan bahwa jaksa setempat akan memeriksa identitas Mansour dan membawanya ke pengadilan untuk menentukan apakah ia akan dideportasi ke Mesir.
Pengadilan Kairo pada tahun lalu, dalam pengadilan in absentia, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas Mansour. Ia didakwa terlibat dalam penganiayaan seorang pengacara di Lapangan Tahrir pada 2011 silam.
Dakwaan itu sudah dibantah Al Jazeera, yang mengatakan bahwa tudingan itu hanya akal-akalan rezim militer Mesir untuk membungkam Mansour, salah satu pembawa acara talk show terkemuka di Timur Tengah.
"Pemerintah Jerman mengatakan bahwa mereka menangani sebuah kasus kriminal internasional," kata Mansour dalam wawancara via telepon dengan Reuters.
Sementara menurut Saad Djebbar, pengacara Mansour, kliennya secara mengejutkan ditahan oleh polisi Jerman saat akan menuju Doha, Qatar, menggunakanpesawat Qatar Airways.
"Ini peristiwa serius. Kami tahu bahwa Mesir akan memasang perangkap untuk para jurnalis kami dan itulah yang kini terjadi," kata Djebbar.
Rezim militer Mesir sejak lama menuding Al Jazeera sebagai corong kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi yang dicap sebagai teroris oleh Mesir dan kini para pemimpinnya berlindung di Qatar.
Para Februari lalu Mesir membebaskan Peter Greste, juga jurnalis Al Jazeera, setelah ditahan selama 400 hari. Dia dituding membantu kelompok teroris.
Pada bulan yang sama Mesir juga membebaskan Mohamed Fahmy, warga Kanada, dan Baher Mohamed - keduanya wartawan Al Jazeera. Keduanya sempat ditahan selama lebih dari setahun karena dituduh membantu kelompok teroris. Keduanya, yang dibebaskan dengan jaminan, divonis penjara tujuh sampai 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?