Suara.com - Seorang jurnalis kawakan Al Jazeera ditahan di Jerman pada Sabtu (20/6/2015) atas permintaan Pemerintah Mesir. Pengadilan Jerman akan memutuskan apakah Ahmed Mansour, nama wartawan itu, akan diekstradisi ke Mesir atau tidak.
Seorang juru bicara kepolisian federal Jerman mengatakan lelaki 52 tahun itu ditahan di bandara Tegel, Berlin. Ia ditahan berdasarkan perintah penahanan dari pemerintah Mesir. Juru bicara itu juga mengatakan bahwa jaksa setempat akan memeriksa identitas Mansour dan membawanya ke pengadilan untuk menentukan apakah ia akan dideportasi ke Mesir.
Pengadilan Kairo pada tahun lalu, dalam pengadilan in absentia, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas Mansour. Ia didakwa terlibat dalam penganiayaan seorang pengacara di Lapangan Tahrir pada 2011 silam.
Dakwaan itu sudah dibantah Al Jazeera, yang mengatakan bahwa tudingan itu hanya akal-akalan rezim militer Mesir untuk membungkam Mansour, salah satu pembawa acara talk show terkemuka di Timur Tengah.
"Pemerintah Jerman mengatakan bahwa mereka menangani sebuah kasus kriminal internasional," kata Mansour dalam wawancara via telepon dengan Reuters.
Sementara menurut Saad Djebbar, pengacara Mansour, kliennya secara mengejutkan ditahan oleh polisi Jerman saat akan menuju Doha, Qatar, menggunakanpesawat Qatar Airways.
"Ini peristiwa serius. Kami tahu bahwa Mesir akan memasang perangkap untuk para jurnalis kami dan itulah yang kini terjadi," kata Djebbar.
Rezim militer Mesir sejak lama menuding Al Jazeera sebagai corong kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi yang dicap sebagai teroris oleh Mesir dan kini para pemimpinnya berlindung di Qatar.
Para Februari lalu Mesir membebaskan Peter Greste, juga jurnalis Al Jazeera, setelah ditahan selama 400 hari. Dia dituding membantu kelompok teroris.
Pada bulan yang sama Mesir juga membebaskan Mohamed Fahmy, warga Kanada, dan Baher Mohamed - keduanya wartawan Al Jazeera. Keduanya sempat ditahan selama lebih dari setahun karena dituduh membantu kelompok teroris. Keduanya, yang dibebaskan dengan jaminan, divonis penjara tujuh sampai 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan