Suara.com - Gubernur California Jerry Brown menandatangani Undang-Undang Upah Minimum untuk para cheerleader atau pemandu sorak. Para cheerleader akan mendapatkan upah minimum, kompensasi, tunjangan dan manfaat lainnya.
Seperti dilansir LA Times, cheerleader nantinya akan mendapatkan hak cuti sakit, tunjangan makan dan transportasi. Namun itu hanya untuk mereka yang berstatus karyawan di sebuah perusahaan terbuka. Bukan perusahaan alih daya. UU itu diteken, Rabu (15/7/2015) kemarin.
Hak cheerleader itu dilindungi hukum California. Bahkan mereka dibayar perjam, dan itu sudah ada ketentuannya.
Undang-undang ini dibuat lantaran ada aduan jika cheerleader di beberapa klub basket mengalami pemotongan pendapatan sepihak. Di antaranya mereka yang bekerja menjadi cheerleader di Oakland Raiders, Cincinnati Bengals, New York Jets dan Buffalo Bills. Aduan itu sudah digugat.
Keluarnya UU ini disambut baik para cheerleader. Salah satunya, Gonzalez, cheerleader dari sekolah tinggi dan DI Stanford University. Dia mengatakan selama menjadi cheerleader, dia dianggap sebagai profesional. (LA Times)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi