Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menyampaikan bahwa upah minimum buruh di Jakarta seharusnya di kisaran Rp5 sampai Rp7 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan dalam workshop pengupahan ASPEK Indonesia yang diikuti oleh para pengurus Aspek Indonesia dari lintas daerah di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Mirah, upah tersebut didasarkan pada gaji sopir busway Rp7 juta serta berdasarkan kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang makin hari makin tinggi.
"Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp3 jutaan," katanya dalam siaran pers.
Mirah mengatakan dengan gaji Rp3 jutaan di Jakarta tidak akan mungkin bisa hidup secara layak. "Karena kita tahu bahwa biaya sewa rumah, transportasi, makanan dan minuman sangat mahal di Jakarta," jelasnya.
Menurut Mirah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak diangka Rp7 juta per bulan.
"Ahok jangan koar-koar aja, mengklaim proburuh dan wong cilik, tapi gaji buruh jakarta lebih rendah dibawah gaji buruh di Karawang dan Bekasi," katanya.
Sementara itu, Dosen FE Universitas Ekonomi yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Aryana Satria menyatakan bahwa upah minimum di Jakarta setidaknya perlu naik sekitar 20 persen. "Hal ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang lebih tinggi dari Bekasi dan Karawang, namun upah di DKI lebih rendah," katanya menanggapi pemaparan Mirah dalam diskusi tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi yang juga hadir dalam workshop tersebut menyatakan bahwa, KSPI akan menargetkan kenaikan upah 2016 naik 30 persen secara nasional."Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara sekitar yang upahnya sudah mencapai angka 3.5 jutaan," katanya.
Menurut dia, pemerintah juga harus wajib merevisi kuantitas item KHL dari 60 item menjadi 84 item. Serta merevisi kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), seperti item rumah, transportasi, listrik, daging, pendidikan dan rekreasi.
"Tidak realistis lah bila kebutuhan rekreasi di Jakarta hanya dihitung 1.900 perak perbulan. Termasuk kebutuhan daging hanya di hitung sekitar 50 ribu rupiah perbulan," katanya.
Rusdi mengatakan, pasca Lebaran nanti rencananya KSPI akan kembali bergerak secara totalitas di seluruh daerah untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 30 persen dan menuntut revisi KHL dari 60 menjadi 84 item serta menolak kenaikan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka