Suara.com - Di hari Lebaran, Jumat (17/7/2015), pengacara dan anggota keluarga Otto Cornelis Caligis memohon petugas KPK memberi izin untuk menjenguk Kaligis di tahanan.
"Pak, saya mohon pak, kalau bapak tidak mengizinkan kami untuk satu jam, 30 menit saja, kami ganti-gantian, lima menit-lima menit saja, hanya untuk memeluk dan memberi makanan saja, kan bapak ada penyakit itu," kata Novita, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tapi, petugas KPK bernama Faldy mengatakan izin akan diberikan kalau mereka sudah mengurus semua persyaratan.
"Saya hanya bisa mengonfirmasi Bu, saya tidak berwenang untuk itu, silakan ibu langsung hubungi penyidiknya langsung," kata Fadly.
Fadly menambahkan sampai hari ini, masa penahanan Kaligis belum sampai minggu. Karena itu, Kaligis masih mendiami ruangan tahanan khusus, dimana tidak bisa ditemui oleh para pengacara atau keluarga untuk sementara waktu.
"Bu saya takut tidak sesuai dengan SOP(Standar Operating Procedure), lagi pula Pak O. C. kan belum seminggu ditahan," kata Fadly.
Tapi, Novita terus memohon agar segera dikonfirmasi kepada penyidik yang mengurus Kaligis.
Menurut Novita, berdasarkan Pasal 69 dan 70 KUHAP, pengacara kapan pun bisa menemui klien.
Ia menambahkan sewaktu dia ke Rutan Guntur untuk inta Izin, petugas meminta daftar nama keluarga yang akan diajak berkunjung ditunjukkan. Tapi, setelah permintaan tersebut dimenuhi, masih terhalang SOP.
"Itu ada dalam KUHAP, Pasal 69 dan 70, tapi itu kita tidak permasalahkan, tapi tolong berikan waktu sebentar saja, karena saya sudah membawa list anggota keluarga Bapak, seperti yang diminta pada saat tadi malam saya ke Guntur," kata dia.
Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara dari O. C. Kaligis & Associates bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.
KPK kemudian menelusuri darimana sumber suap tersebut.
Kemudian, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka, Selasa (14/7/2015). Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan