Suara.com - Di hari Lebaran, Jumat (17/7/2015), pengacara dan anggota keluarga Otto Cornelis Caligis memohon petugas KPK memberi izin untuk menjenguk Kaligis di tahanan.
"Pak, saya mohon pak, kalau bapak tidak mengizinkan kami untuk satu jam, 30 menit saja, kami ganti-gantian, lima menit-lima menit saja, hanya untuk memeluk dan memberi makanan saja, kan bapak ada penyakit itu," kata Novita, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tapi, petugas KPK bernama Faldy mengatakan izin akan diberikan kalau mereka sudah mengurus semua persyaratan.
"Saya hanya bisa mengonfirmasi Bu, saya tidak berwenang untuk itu, silakan ibu langsung hubungi penyidiknya langsung," kata Fadly.
Fadly menambahkan sampai hari ini, masa penahanan Kaligis belum sampai minggu. Karena itu, Kaligis masih mendiami ruangan tahanan khusus, dimana tidak bisa ditemui oleh para pengacara atau keluarga untuk sementara waktu.
"Bu saya takut tidak sesuai dengan SOP(Standar Operating Procedure), lagi pula Pak O. C. kan belum seminggu ditahan," kata Fadly.
Tapi, Novita terus memohon agar segera dikonfirmasi kepada penyidik yang mengurus Kaligis.
Menurut Novita, berdasarkan Pasal 69 dan 70 KUHAP, pengacara kapan pun bisa menemui klien.
Ia menambahkan sewaktu dia ke Rutan Guntur untuk inta Izin, petugas meminta daftar nama keluarga yang akan diajak berkunjung ditunjukkan. Tapi, setelah permintaan tersebut dimenuhi, masih terhalang SOP.
"Itu ada dalam KUHAP, Pasal 69 dan 70, tapi itu kita tidak permasalahkan, tapi tolong berikan waktu sebentar saja, karena saya sudah membawa list anggota keluarga Bapak, seperti yang diminta pada saat tadi malam saya ke Guntur," kata dia.
Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara dari O. C. Kaligis & Associates bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.
KPK kemudian menelusuri darimana sumber suap tersebut.
Kemudian, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka, Selasa (14/7/2015). Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah