Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah memberikan remisi kepada ribuan narapidana beragama Islam di hari Lebaran tahun ini.
"Ada (remisi), di hari lebaran itu, kan hari baik, bulan baik, maaf memafaatkan. Jadi ada namanya remisi khusus untuk Idul Fitri jumlahnya semua 53 ribuan dari 180 ribu napi," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/7/2015).
Ketika ditanya berapa jumlah koruptor yang ikut mendapatkan remisi, Yasonna mengaku tidak tahu.
"Nah angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti. Pasti ada. Siapa yang memenuhi syarat itu harus dikasih. Itu hak," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan.
"Pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat tidak kita kasih. Siapapun itu," kata dia.
"Kan ada yang dari jaksa (rekomendasi), ada yang dari polisi. Narkoba, teroris, juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," Yasonna menambahkan.
Menurut data Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 54.434 orang.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Kementerian Hukum dan HAM, M. Akbar Hadiprabowo.
Akbar menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini menurun bila dibandingkan dengan tahun 2014. Tahun lalu, remisi diberikan kepada 56.704 orang atau 49,99 persen dari total narapidana yang berjumlah 113.413 orang.
Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah