Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah memberikan remisi kepada ribuan narapidana beragama Islam di hari Lebaran tahun ini.
"Ada (remisi), di hari lebaran itu, kan hari baik, bulan baik, maaf memafaatkan. Jadi ada namanya remisi khusus untuk Idul Fitri jumlahnya semua 53 ribuan dari 180 ribu napi," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/7/2015).
Ketika ditanya berapa jumlah koruptor yang ikut mendapatkan remisi, Yasonna mengaku tidak tahu.
"Nah angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti. Pasti ada. Siapa yang memenuhi syarat itu harus dikasih. Itu hak," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan.
"Pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat tidak kita kasih. Siapapun itu," kata dia.
"Kan ada yang dari jaksa (rekomendasi), ada yang dari polisi. Narkoba, teroris, juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," Yasonna menambahkan.
Menurut data Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 54.434 orang.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Kementerian Hukum dan HAM, M. Akbar Hadiprabowo.
Akbar menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini menurun bila dibandingkan dengan tahun 2014. Tahun lalu, remisi diberikan kepada 56.704 orang atau 49,99 persen dari total narapidana yang berjumlah 113.413 orang.
Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India