Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah memberikan remisi kepada ribuan narapidana beragama Islam di hari Lebaran tahun ini.
"Ada (remisi), di hari lebaran itu, kan hari baik, bulan baik, maaf memafaatkan. Jadi ada namanya remisi khusus untuk Idul Fitri jumlahnya semua 53 ribuan dari 180 ribu napi," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/7/2015).
Ketika ditanya berapa jumlah koruptor yang ikut mendapatkan remisi, Yasonna mengaku tidak tahu.
"Nah angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti. Pasti ada. Siapa yang memenuhi syarat itu harus dikasih. Itu hak," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan.
"Pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat tidak kita kasih. Siapapun itu," kata dia.
"Kan ada yang dari jaksa (rekomendasi), ada yang dari polisi. Narkoba, teroris, juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," Yasonna menambahkan.
Menurut data Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 54.434 orang.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Kementerian Hukum dan HAM, M. Akbar Hadiprabowo.
Akbar menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini menurun bila dibandingkan dengan tahun 2014. Tahun lalu, remisi diberikan kepada 56.704 orang atau 49,99 persen dari total narapidana yang berjumlah 113.413 orang.
Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026