Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis mengaku berharap agar kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat dikonfirmasi, salah seorang kuasa hukumnya yakni Tommy Apriawan, membenarkan hal tersebut. Menurut Tommy, hal itu dikarenakan kliennya sendiri masih bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan dibawa ke pengadilan, pihaknya berharap dapat segera dibuktikan siapa yang salah dan benar dalam kasus suap tersebut.
"Karena Pak OC Kaligis gemas aja dengan penetapan sebagai tersangka. Itu kan biar tahu siapa yang salah siapa yang benar. Intinya, berkasnya sampai ke Pengadilan Tipikor lebih dulu," kata Tommy, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).
Sebelumnya, OC Kaligis yang mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu, pada saat pemeriksaan kedua, mengaku menolak memberikan keterangan kepada penyidik, serta malah meminta agar kasusnya segera diproses di pengadilan. Pasalnya menurutnya, dirinya tidak diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka. Tahunya, tiba-tiba saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim. Saya tolak. Saya maunya saya sebagai tersangka, dan cepat maju ke pengadilan, biar clear masalahnya," kata Kaligis.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, dalam perkara ini OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama dengan anah buahnya yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim PTUN Medan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka OC Kaligis tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu dalam kasus yang sama oleh KPK.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati