Suara.com - Rencana pengacara tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Komnas HAM, terkait dengan larangan KPK atas kunjungan keluarga selama masa penahanan ternyata belum mendapat persetujuan OC Kaligis.
"Rencana itu ada, namun semua harus persetujuan Pak OC dulu," kata salah satu pengacara Kaligis, Tommy Apriawan saat dihubungi Suara.com, Selasa(21/7/2015).
Menurutnya alasan mendasar diambilnya langkah tersebut, awalnya adalah karena pihak KPK tidak mengindahkan hak-hak pihak keluarga untuk menemui Kaligis pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (17/7/2015) lalu.
"Alasan yang paling mendasar adalah karena hak tersangka untuk dikunjungi dalam masa tahanan itu dilanggar oleh KPK dengan peraturan internalnya KPK itu sendiri, yaitu adanya istilah KPK masa isolasi tahanan atau masa pengenalan rutan," jelas Tommy.
Padahal menurutnya, semua hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pidana.
"Hak Tersangka dalam tahanan untuk dikunjungi oleh penasehat hukumnya, keluarganya itu dijamin oleh Undang-undang (KUHAP)," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, pasal yang sama juga dikenakan kepada Gerry.
Tim Satgas KPK sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.
Dalam kasus ini, KPK pun sudah menetapkan status tersangka kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran