Suara.com - Rencana pengacara tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Komnas HAM, terkait dengan larangan KPK atas kunjungan keluarga selama masa penahanan ternyata belum mendapat persetujuan OC Kaligis.
"Rencana itu ada, namun semua harus persetujuan Pak OC dulu," kata salah satu pengacara Kaligis, Tommy Apriawan saat dihubungi Suara.com, Selasa(21/7/2015).
Menurutnya alasan mendasar diambilnya langkah tersebut, awalnya adalah karena pihak KPK tidak mengindahkan hak-hak pihak keluarga untuk menemui Kaligis pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (17/7/2015) lalu.
"Alasan yang paling mendasar adalah karena hak tersangka untuk dikunjungi dalam masa tahanan itu dilanggar oleh KPK dengan peraturan internalnya KPK itu sendiri, yaitu adanya istilah KPK masa isolasi tahanan atau masa pengenalan rutan," jelas Tommy.
Padahal menurutnya, semua hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pidana.
"Hak Tersangka dalam tahanan untuk dikunjungi oleh penasehat hukumnya, keluarganya itu dijamin oleh Undang-undang (KUHAP)," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, pasal yang sama juga dikenakan kepada Gerry.
Tim Satgas KPK sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.
Dalam kasus ini, KPK pun sudah menetapkan status tersangka kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa