Suara.com - Rencana pengacara tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Komnas HAM, terkait dengan larangan KPK atas kunjungan keluarga selama masa penahanan ternyata belum mendapat persetujuan OC Kaligis.
"Rencana itu ada, namun semua harus persetujuan Pak OC dulu," kata salah satu pengacara Kaligis, Tommy Apriawan saat dihubungi Suara.com, Selasa(21/7/2015).
Menurutnya alasan mendasar diambilnya langkah tersebut, awalnya adalah karena pihak KPK tidak mengindahkan hak-hak pihak keluarga untuk menemui Kaligis pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (17/7/2015) lalu.
"Alasan yang paling mendasar adalah karena hak tersangka untuk dikunjungi dalam masa tahanan itu dilanggar oleh KPK dengan peraturan internalnya KPK itu sendiri, yaitu adanya istilah KPK masa isolasi tahanan atau masa pengenalan rutan," jelas Tommy.
Padahal menurutnya, semua hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pidana.
"Hak Tersangka dalam tahanan untuk dikunjungi oleh penasehat hukumnya, keluarganya itu dijamin oleh Undang-undang (KUHAP)," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, pasal yang sama juga dikenakan kepada Gerry.
Tim Satgas KPK sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.
Dalam kasus ini, KPK pun sudah menetapkan status tersangka kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?
-
Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat
-
Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa
-
Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak
-
PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?