Suara.com - Rencana pengacara tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Komnas HAM, terkait dengan larangan KPK atas kunjungan keluarga selama masa penahanan ternyata belum mendapat persetujuan OC Kaligis.
"Rencana itu ada, namun semua harus persetujuan Pak OC dulu," kata salah satu pengacara Kaligis, Tommy Apriawan saat dihubungi Suara.com, Selasa(21/7/2015).
Menurutnya alasan mendasar diambilnya langkah tersebut, awalnya adalah karena pihak KPK tidak mengindahkan hak-hak pihak keluarga untuk menemui Kaligis pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (17/7/2015) lalu.
"Alasan yang paling mendasar adalah karena hak tersangka untuk dikunjungi dalam masa tahanan itu dilanggar oleh KPK dengan peraturan internalnya KPK itu sendiri, yaitu adanya istilah KPK masa isolasi tahanan atau masa pengenalan rutan," jelas Tommy.
Padahal menurutnya, semua hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pidana.
"Hak Tersangka dalam tahanan untuk dikunjungi oleh penasehat hukumnya, keluarganya itu dijamin oleh Undang-undang (KUHAP)," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, pasal yang sama juga dikenakan kepada Gerry.
Tim Satgas KPK sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.
Dalam kasus ini, KPK pun sudah menetapkan status tersangka kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah