- Mensesneg Prasetyo menyatakan pemerintah memperbolehkan 28 perusahaan yang izinnya dicabut tetap beroperasi sementara waktu.
- Keputusan ini diambil atas arahan Presiden Prabowo agar penegakan hukum tidak mengganggu stabilitas perekonomian dan lapangan kerja.
- Sebelum pencabutan, tim khusus Presiden telah mengevaluasi dampak ekonomi, termasuk rencana pengalihan pekerjaan masyarakat terdampak.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak menyoalkan perusahaan yang masih beroperasi, kendati perusahaan tersebut termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Apa alasannya? Pras menegaskan hal itu merupakan penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto yang juga telah memperhatikan kondisi tersebut. Kepala negara tidak ingin pencabutan izin justru mengganggu perekonomian dan lapangan kerja.
"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Pras.
Pras menjelaskan, sebelum mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan, Presiden Prabowo lebih dulu menyiapkan tim yang dipimpin Danantara. Tim tersebut bertugas mengevaluasi dan menyiapkan proses-proses ekonomi di 28 perusahaan terkait.
"Kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan."
"Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki. Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan apa pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," tutur Pras.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib dan sesuai hukum.
Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Upaya ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah terdampak.
Berdasarkan laporan audit tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan, yang terdiri dari 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Berita Terkait
-
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
-
Prabowonomics Bakal Menggema di WEF Davos, Visi Ekonomi RI Setelah 10 Tahun Absen
-
JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
PSI Puji Pidato Prabowo di Davos: 2 Program Ini Jadi 'Senjata' Baru Indonesia