Suara.com - Polisi menyatakan telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penculikan terhadap Sintya Hermawan alias Tia (6). Meski demikian, polisi belum memeriksa Tia, dengan alasan masih menjaga kondisi psikisnya usai terpisah dari orangtuanya selama tiga hari.
"Untuk saat ini, sudah ada delapan saksi. Saksi yang diperiksa dari lingkungan kerja orangtua, petugas keamanan lingkungan kerja orangtua, kedua orangtuanya, dan terakhir sopir taksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Selain itu, sejumlah bukti juga sudah diperiksa polisi, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi, yang merekam sosok orang yang diduga menculik Tia. Namun diakui, dari rekaman itu belum ada saksi yang mengaku mengenal orang tersebut.
"Dari pemeriksaan ini, belum ada yang mengatakan mengenal pelaku," ujar Faroq.
Terlepas dari itu, Faroq berharap pelaku bisa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. "Kalau punya itikad baik, dia menyerahkan diri kepada kepolisian. Supaya ada keringanan dari hakim untuk putusannya, dibanding ditangkap oleh polisi," tegasnya.
Untuk sementara, tersangka pelaku akan disangkakan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pasal 328 KUHP adalah 12 tahun penjara, sedangkan ancaman Pasal 83 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL