Suara.com - Polisi menyatakan telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penculikan terhadap Sintya Hermawan alias Tia (6). Meski demikian, polisi belum memeriksa Tia, dengan alasan masih menjaga kondisi psikisnya usai terpisah dari orangtuanya selama tiga hari.
"Untuk saat ini, sudah ada delapan saksi. Saksi yang diperiksa dari lingkungan kerja orangtua, petugas keamanan lingkungan kerja orangtua, kedua orangtuanya, dan terakhir sopir taksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Selain itu, sejumlah bukti juga sudah diperiksa polisi, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi, yang merekam sosok orang yang diduga menculik Tia. Namun diakui, dari rekaman itu belum ada saksi yang mengaku mengenal orang tersebut.
"Dari pemeriksaan ini, belum ada yang mengatakan mengenal pelaku," ujar Faroq.
Terlepas dari itu, Faroq berharap pelaku bisa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. "Kalau punya itikad baik, dia menyerahkan diri kepada kepolisian. Supaya ada keringanan dari hakim untuk putusannya, dibanding ditangkap oleh polisi," tegasnya.
Untuk sementara, tersangka pelaku akan disangkakan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pasal 328 KUHP adalah 12 tahun penjara, sedangkan ancaman Pasal 83 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi