Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Tjahjo melalui pesan siangkat di tengah kunjungan kerjanya ke Papua selama dua hari pada Selasa (21/7/2015).
"Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo.
Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya.
Sementara itu, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid.
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau Mushalla memang dari dulu ada," tambahnya.
Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut.
"Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah), apalagi kalau berbeda agama," jelasnya.
Dalam kunjungannya, Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat. (Antara)
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua