Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, Presiden harus tegas menentukan pasal karet di KUHP. Pasal karet yang dimaksud Araf adalah pasal pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Menjadi penting bagi Presiden untuk tegas menentukan pasal karet dalam KUHP. Karena langkah Presiden turut menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat mengkritik lalu dipidanakan," ujar Araf di acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya hal tersebut juga menjadi penting, karena sudah ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim terhadap anggota Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada dan Emerson Yuntho. Oleh karena itu, ia meminta pasal karet untuk direvisi.
"Saya juga meminta untuk Menkopolhukam untuk merevisi pasal-pasal karet. Tentu saja dalam hal ini, merevisi untuk lebih baik," tambahnya.
Lebih jauh, ia meminta Polri untuk menghindari pasal karet dalam mempidanakan seseorang. Menurutnya, hal tersebut penting bagi Polri, untuk menjaga nama baiknya di masyarakat.
"Polri juga perlu menjaga nama baiknya. Dulu di zaman orde baru ada Undang-Undang Subversif, siapa yang mengkritik ditangkap demi stabilitas keamanan. Hal yang seperti itu jangan lagi lah digunakan, cukup jadi sejarah buruk militer di masa lalu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Ada Apa di Balik Ngototnya Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran Dua Periode?
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura