Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, Presiden harus tegas menentukan pasal karet di KUHP. Pasal karet yang dimaksud Araf adalah pasal pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Menjadi penting bagi Presiden untuk tegas menentukan pasal karet dalam KUHP. Karena langkah Presiden turut menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat mengkritik lalu dipidanakan," ujar Araf di acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya hal tersebut juga menjadi penting, karena sudah ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim terhadap anggota Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada dan Emerson Yuntho. Oleh karena itu, ia meminta pasal karet untuk direvisi.
"Saya juga meminta untuk Menkopolhukam untuk merevisi pasal-pasal karet. Tentu saja dalam hal ini, merevisi untuk lebih baik," tambahnya.
Lebih jauh, ia meminta Polri untuk menghindari pasal karet dalam mempidanakan seseorang. Menurutnya, hal tersebut penting bagi Polri, untuk menjaga nama baiknya di masyarakat.
"Polri juga perlu menjaga nama baiknya. Dulu di zaman orde baru ada Undang-Undang Subversif, siapa yang mengkritik ditangkap demi stabilitas keamanan. Hal yang seperti itu jangan lagi lah digunakan, cukup jadi sejarah buruk militer di masa lalu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar