Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, Presiden harus tegas menentukan pasal karet di KUHP. Pasal karet yang dimaksud Araf adalah pasal pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Menjadi penting bagi Presiden untuk tegas menentukan pasal karet dalam KUHP. Karena langkah Presiden turut menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat mengkritik lalu dipidanakan," ujar Araf di acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya hal tersebut juga menjadi penting, karena sudah ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim terhadap anggota Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada dan Emerson Yuntho. Oleh karena itu, ia meminta pasal karet untuk direvisi.
"Saya juga meminta untuk Menkopolhukam untuk merevisi pasal-pasal karet. Tentu saja dalam hal ini, merevisi untuk lebih baik," tambahnya.
Lebih jauh, ia meminta Polri untuk menghindari pasal karet dalam mempidanakan seseorang. Menurutnya, hal tersebut penting bagi Polri, untuk menjaga nama baiknya di masyarakat.
"Polri juga perlu menjaga nama baiknya. Dulu di zaman orde baru ada Undang-Undang Subversif, siapa yang mengkritik ditangkap demi stabilitas keamanan. Hal yang seperti itu jangan lagi lah digunakan, cukup jadi sejarah buruk militer di masa lalu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Ketum Projo Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis