Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, Presiden harus tegas menentukan pasal karet di KUHP. Pasal karet yang dimaksud Araf adalah pasal pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Menjadi penting bagi Presiden untuk tegas menentukan pasal karet dalam KUHP. Karena langkah Presiden turut menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat mengkritik lalu dipidanakan," ujar Araf di acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya hal tersebut juga menjadi penting, karena sudah ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim terhadap anggota Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada dan Emerson Yuntho. Oleh karena itu, ia meminta pasal karet untuk direvisi.
"Saya juga meminta untuk Menkopolhukam untuk merevisi pasal-pasal karet. Tentu saja dalam hal ini, merevisi untuk lebih baik," tambahnya.
Lebih jauh, ia meminta Polri untuk menghindari pasal karet dalam mempidanakan seseorang. Menurutnya, hal tersebut penting bagi Polri, untuk menjaga nama baiknya di masyarakat.
"Polri juga perlu menjaga nama baiknya. Dulu di zaman orde baru ada Undang-Undang Subversif, siapa yang mengkritik ditangkap demi stabilitas keamanan. Hal yang seperti itu jangan lagi lah digunakan, cukup jadi sejarah buruk militer di masa lalu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara