Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, Presiden harus tegas menentukan pasal karet di KUHP. Pasal karet yang dimaksud Araf adalah pasal pencemaran nama baik, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Menjadi penting bagi Presiden untuk tegas menentukan pasal karet dalam KUHP. Karena langkah Presiden turut menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat mengkritik lalu dipidanakan," ujar Araf di acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Menurutnya hal tersebut juga menjadi penting, karena sudah ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim terhadap anggota Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada dan Emerson Yuntho. Oleh karena itu, ia meminta pasal karet untuk direvisi.
"Saya juga meminta untuk Menkopolhukam untuk merevisi pasal-pasal karet. Tentu saja dalam hal ini, merevisi untuk lebih baik," tambahnya.
Lebih jauh, ia meminta Polri untuk menghindari pasal karet dalam mempidanakan seseorang. Menurutnya, hal tersebut penting bagi Polri, untuk menjaga nama baiknya di masyarakat.
"Polri juga perlu menjaga nama baiknya. Dulu di zaman orde baru ada Undang-Undang Subversif, siapa yang mengkritik ditangkap demi stabilitas keamanan. Hal yang seperti itu jangan lagi lah digunakan, cukup jadi sejarah buruk militer di masa lalu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek