News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2015 | 17:07 WIB
Ahmad Rifai, pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengacara Bupati Morotai, Rusli Sibua, Achmad Rivai membantah kalau kliennya takut ditahan KPK sebagai alasan tidak memenuhi panggilan KPK.

Dirinya menjelaskan bahwa satu-satunya alasan sehingga mangkirnya Rusli dari panggilan KPK salah karena saat ini sedang menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan takut ditahan, tapi semua harus hormati proses. Kita harus sama-sama hormati proses hukum, ketika kami ajukan praperadilan. Mereka (KPK) juga harus hormati prosesnya," kata Rifai di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Selain itu, Rifai juga menyanggah pernyataan KPK yang mengatakan bahwa kliennya menyuap sejumlah uang kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

 Dia pun meminta KPK agar tidak menjadikan keterangan seseorang dalam sidang sebagai patokan untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka.

"Masalah ini juga janggal, karena Pak Rusli sudah jelaskan bahwa dia tidak mentransfer uang sejumlah itu, itu kan hanya pengakuan Akil saja di Persidangan. Kalau KPK hanya berdasarkan pada pengakuan di sidang, hancur penegakan hukum kita," kata Rifai.

 KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu.

Rusli diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Load More