Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua, Rabu siang (8/7/2015), dari salah satu Hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditanya dalam pemeriksaan, Rusli menerangkan alasan dirinya tidak hadir pada dua panggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan dan menganggap keterangan saksi tidak benar.
"Dia (Rusli) menganggap saksi-saksi memberi keterangan tidak benar dan sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sementara terkait pemanggilan paksa terhadap Rusli hari ini, Priharsa menjelaskan bahwa hal tersebut sudah aesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, pada dua panggilan sebelumnya Rusli tidak hadir tanpa memberi keterangan yang tidak patut kepada penyidik KPK.
"Ini panggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan. Sesuai KUHAP jika tersangka dipanggil tidak hadir tanpa keterangan atau memberi keterangan tidak patut kepada penyidik, makanya penyidik bisa menjemput paksa,kali ini penyidik melakukannya," tutup Priharsa.
Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai hakim MK.
Akil kini sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Permainan suap Rulis dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.
Akibat perbuatannya, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana