Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mempersoalkan dua alat bukti yang ditemukan pihak Kejati DKI Jakarta.
Dua alat bukti tersebut dipertanyakan lantaran ditemukan setelah proses penyelidikan. "Alat bukti itu diperoleh melalui proses penyidikan bukan penyelidikan, karena penyidikan bersifat umum. Penyidikan dilakukan untuk mendapatkan tersangka. Ini alat bukti yang didapat bukan berdasarkan penyidikan, melainkan penyelidikan. Maka hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan tersangka," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril juga mempersoalkan waktu terjadinya perkara. Menurutnya, apa yang dituduhkan penyidik Kejati terhadap Dahlan --yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dilakukan setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.
"Apa yang dituduhkan kepada Pak Dahlan itu tidak sesuai dengan waktunya. Pada waktu itu Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Semua yang disangkakan itu sudah 26 Oktober 2012," jelas Yusril.
Karena itu, Yusril melanjutkan, praperadilan yang diajukan untuk memastikan sah atau tidak penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan.
"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan Pak Dahlan sebabgai tersangka sah atau tidak. Apakah sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Berdasarkan putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan, apabila tidak sah, maka penetapan itu harus dicabut," dia menandaskan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis (4/6/2015) hingga Jumat (5/6/2015). Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui terbengkalai.
Atas kelalaian sebagai kuasa pengguna anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, lelaki yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan