Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mempersoalkan dua alat bukti yang ditemukan pihak Kejati DKI Jakarta.
Dua alat bukti tersebut dipertanyakan lantaran ditemukan setelah proses penyelidikan. "Alat bukti itu diperoleh melalui proses penyidikan bukan penyelidikan, karena penyidikan bersifat umum. Penyidikan dilakukan untuk mendapatkan tersangka. Ini alat bukti yang didapat bukan berdasarkan penyidikan, melainkan penyelidikan. Maka hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan tersangka," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril juga mempersoalkan waktu terjadinya perkara. Menurutnya, apa yang dituduhkan penyidik Kejati terhadap Dahlan --yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dilakukan setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.
"Apa yang dituduhkan kepada Pak Dahlan itu tidak sesuai dengan waktunya. Pada waktu itu Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Semua yang disangkakan itu sudah 26 Oktober 2012," jelas Yusril.
Karena itu, Yusril melanjutkan, praperadilan yang diajukan untuk memastikan sah atau tidak penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan.
"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan Pak Dahlan sebabgai tersangka sah atau tidak. Apakah sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Berdasarkan putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan, apabila tidak sah, maka penetapan itu harus dicabut," dia menandaskan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis (4/6/2015) hingga Jumat (5/6/2015). Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui terbengkalai.
Atas kelalaian sebagai kuasa pengguna anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, lelaki yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik