Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memutuskan tiga dari lima nama pejabat Pemprov Bali yang akan menjadi pemimpin sementara kabupaten/kota di Pulau Dewata yang melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Baru tiga, yang sudah final tiga, dua lagi belum," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin (27/7/2015).
Sedangkan dua nama lagi, Pastika mengaku belum mengetahui kapan akan disampaikan oleh Mendagri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan tiga nama penjabat bupati yang sudah diputuskan itu adalah Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Arda sebagai Penjabat Bupati Karangasem.
Sedangkan Karo Organisasi Setda Provinsi Bali Harry Yuda Seka sebagai Penjabat Bupati Badung, dan Karo Hukum Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada sebagai Penjabat Bupati Tabanan. Cok Pemayun menambahkan, ketiga nama itu diterima pihaknya dari Kemendagri pada Jumat (24/7).
Untuk dua penjabat bupati dan wali kota sisanya yakni di Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar pihaknya masih menunggu.
"Kami menunggu, mungkin minggu ini keluar, apa minggu depan, 'kan masih ada waktu," ujarnya yang juga Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali itu.
Sebelumnya Pemprov Bali mengusulkan 15 nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipilih menjadi lima nama penjabat bupati dan wali kota. Cok Pemayun menyebutkan diantaranya untuk penjabat bupati di Karangasem yakni Asisten I Dewa Putu Eka Wijaya, Karo Keuangan Ida Bagus Arda, Karo Umum Gede Darmawa.
Sedangkan untuk nama Penjabat Bupati Bangli diantaranya Kadis Perikanan Made Gunaja, yang diusulkan untuk menjadi Penjabat Wali Kota Denpasar adalah Kepala BKD Bali Ketut Rochineng dan Karo Kesra AA Gede Griya.
Sementara itu yang diusulkan untuk mengisi di Kabupaten Badung adalah Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng, Karo Tata Pemerintahan Made Jayadi Jaya, Karo Organisasi Harry Yuda Seka. Yang terakhir, untuk Penjabat Bupati Tabanan adalah Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana dan Karo Hukum Wayan Sugiada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi
-
Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
-
Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada
-
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi
-
Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi
-
Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek
-
Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup
-
Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija
-
Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap