Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah tahu pernyataan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung yang menyebutkan seharusnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah pada APBD DKI 2014.
Apa tanggapan Ahok soal itu?
"Iya (sudah tahu pernyataan Lulung), makanya sayang Haji Lulung bukan sekolah polisi. Kalau dia sekolah polisi, saya akan usul kepada Pak Jokowi untuk menggantikan Pak Buwas (Budi Waseso, Kabareskrim Polri). Tapi sayang tidak bisa, mohon maaf ya," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus UPS di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Lulung melontarkan pernyataan bahwa Ahok seharusnya menjadi tersangka kasus UPS setelah dimintai komentar wartawan mengenai Ahok diperiksa polisi hari ini.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut politisi PPP, Ahok layak menjadi tersangka karena dia anggap tidak bisa mengawasi pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan UPS.
"Kasus UPS yang sekarang sedang ramai itu eksekusi terakhir yang bertanggungjawab adalah gubernur, mekanisme tentunya jelas pemerintah daerah adalah pengguna anggaran, pengadaan barang dan sebagainya," kata Lulung.
Seperti diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?