Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah tahu pernyataan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung yang menyebutkan seharusnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah pada APBD DKI 2014.
Apa tanggapan Ahok soal itu?
"Iya (sudah tahu pernyataan Lulung), makanya sayang Haji Lulung bukan sekolah polisi. Kalau dia sekolah polisi, saya akan usul kepada Pak Jokowi untuk menggantikan Pak Buwas (Budi Waseso, Kabareskrim Polri). Tapi sayang tidak bisa, mohon maaf ya," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus UPS di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Lulung melontarkan pernyataan bahwa Ahok seharusnya menjadi tersangka kasus UPS setelah dimintai komentar wartawan mengenai Ahok diperiksa polisi hari ini.
"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut politisi PPP, Ahok layak menjadi tersangka karena dia anggap tidak bisa mengawasi pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan UPS.
"Kasus UPS yang sekarang sedang ramai itu eksekusi terakhir yang bertanggungjawab adalah gubernur, mekanisme tentunya jelas pemerintah daerah adalah pengguna anggaran, pengadaan barang dan sebagainya," kata Lulung.
Seperti diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka