Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menjadi tersangka kasus dugaan menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Selasa (28/7/2015).
"Dalam konteks kasus ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang diduga memberi uang suap kepada hakim PTUN," kata pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Suami istri tersebut menjelaskan hanya memberikan uang fee kepada pengacara O. C.Kaligis sebagai pengacara keluarga.
KPK, kata Johan, menghormati apapun penjelasan dari tersangka. Tapi, katanya, semuanya akan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Adalah hak setiap saksi untuk memberikan keterangan atau penjelasan, nanti tempatnya untuk buktikan yang tepat itu di Pengadilan, tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang sudah diperiksa, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PGN dan ES," kata Johan.
Penyidik KPK akan segera memeriksa Gatot dan Evy. Tapi untuk saat ini, Johan belum bisa memastikan apakah pada pemeriksaan pekan depan, suami isteri tersebut bisa langsung ditahan atau tidak.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila nanti menurut subyektifitas penyidik ditahan, berarti dilakukan penahanan. GPN dan ES akan diperiksa pekan depan," katanya.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea