Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menjadi tersangka kasus dugaan menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Selasa (28/7/2015).
"Dalam konteks kasus ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang diduga memberi uang suap kepada hakim PTUN," kata pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Suami istri tersebut menjelaskan hanya memberikan uang fee kepada pengacara O. C.Kaligis sebagai pengacara keluarga.
KPK, kata Johan, menghormati apapun penjelasan dari tersangka. Tapi, katanya, semuanya akan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Adalah hak setiap saksi untuk memberikan keterangan atau penjelasan, nanti tempatnya untuk buktikan yang tepat itu di Pengadilan, tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang sudah diperiksa, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PGN dan ES," kata Johan.
Penyidik KPK akan segera memeriksa Gatot dan Evy. Tapi untuk saat ini, Johan belum bisa memastikan apakah pada pemeriksaan pekan depan, suami isteri tersebut bisa langsung ditahan atau tidak.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila nanti menurut subyektifitas penyidik ditahan, berarti dilakukan penahanan. GPN dan ES akan diperiksa pekan depan," katanya.
Tag
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan