Suara.com - Mabes TNI masih menunggu sikap yang akan dilakukan oleh para aktivis HAM terkait dengan ditolaknya permohonan untuk membuka dokumen penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dengan dokumen pemecatan Prabowo oleh Majelis Sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
"Terserah pemohon," kata Kuasa hukum termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI, Kolonel Zukarnain Effendi, usai sidang di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam perkara ini, Pemohon adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial dengan termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
Perkara ini pun disidangkan KIP dengan nomor perkara 722/IX/KIP-PS/2014 sejak tanggal 8 Januari dan pada sidang ke delapan, hari ini, Rabu (29/7/2015), majelis hakim memutuskan kalau Mabes TNI tidak memiliki dokumen yang diinginkan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Zaenal mengatakan, informasi ini memang tidak dikuasai Mabes TNI. Bahkan, bekas Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah menyatakan informasi itu diluar kewenangan TNI.
"Kewenangannya kan panglima sudah bilang, tidak dikuasai. Mau cari dimana lagi," ujar Zaenal.
Seperti diberitakan, Majelis KIP menolak permohonan gugatan informasi yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.
"Dan ketiga seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans
-
Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
-
Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar