Suara.com - Mabes TNI masih menunggu sikap yang akan dilakukan oleh para aktivis HAM terkait dengan ditolaknya permohonan untuk membuka dokumen penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dengan dokumen pemecatan Prabowo oleh Majelis Sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
"Terserah pemohon," kata Kuasa hukum termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI, Kolonel Zukarnain Effendi, usai sidang di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam perkara ini, Pemohon adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial dengan termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
Perkara ini pun disidangkan KIP dengan nomor perkara 722/IX/KIP-PS/2014 sejak tanggal 8 Januari dan pada sidang ke delapan, hari ini, Rabu (29/7/2015), majelis hakim memutuskan kalau Mabes TNI tidak memiliki dokumen yang diinginkan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Zaenal mengatakan, informasi ini memang tidak dikuasai Mabes TNI. Bahkan, bekas Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah menyatakan informasi itu diluar kewenangan TNI.
"Kewenangannya kan panglima sudah bilang, tidak dikuasai. Mau cari dimana lagi," ujar Zaenal.
Seperti diberitakan, Majelis KIP menolak permohonan gugatan informasi yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.
"Dan ketiga seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar