Suara.com - Tersangka kasus pemerasan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengaku pasrah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini, dia diminta menandatangani berkas yang menyatakan bahwa masa penahanan akan diperpanjang 60 hari lagi. Dengan kata lain, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang hingga September 2015.
Jero mengatakan sesuai Pasal 24 KUHP, seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Jika masih diperlukan keterangannya, maka akan diperpanjang kembali hingga 30 hari begitu seterusnya hingga maksimal 60 hari maksimal masa penahanan.
"Dalam berkas tadi, saya akan ditahan hingga 1 September. Berarti saya sudah memasuki 10 bulan masa penahanan sehingga saya seharusnya punya hak untuk bebas," kata Jero sehabis menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (30/7/2015).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengatakan dalam pemeriksaan tadi penyidik belum melengkapi berkas sehingga penyidik meminta waktu untuk dilakukan perpanjangan penahanan.
"Saya tak mau perpanjang karena menurut pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dalam waktu penahanan 20 hari berkas tersangka sudah bisa P21, sedangkan saya sudah hampir setahun," katanya.
Meski begitu, ia tetap akan kooperatif menjalani persidangan di pengadilan agar segera terang benderang.
"Kasihan keluarga dan anak saya jika status penahanan saya tak jelas seperti ini. Kalau salah ya ditahan kalau tidak ya segera dibebaskan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas