Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak khawatir upaya praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalah. Ia menggugat status tersangka kasus dugaan hakim dan panitera Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kaligis dalam surat terbuka dan disampaikan pengacara Johnson Panjaitan.
Johnson mengatakan KPK sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
"Silakan uji dua alat bukti tersebut di pengadilan," kata Johnson di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Selama ini, Kaligis menolak diperiksa sebagai tersangka dan menuntut KPK mendaftarkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor.
"Praperadilan itu resiko. Tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," katanya.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M. Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah Kaligis.
Kemudian pada Selasa (28/7/2015), KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti menjadi tersangka.
Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK