Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut praktik suap dwelling time di Tanjung Priok sudah terjadi lama. Sehingga pengungkapan kasus ini memerlukan ketelatenan.
Tito menjelaskan perlu merekontruksi kasus ini. Alasannya kasus ini cukup besar.
"Karena yang paling penting, kita konstruksi kasusnya harus kuat dulu. Kita tahu, kasus ini melibatkan praktik yang cukup lama dan dengan jumlah yang cukup besar," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Tito mengklaim mempunyai strategi cukup baik dalam proses penyidikan. "Tapi bagi kita, dalam strategi penyidikan kita cukup baik. Pasti kasus seperti ini yang melibatkan banyak izin. Maka otomatis semakin banyak kasus juga di sana," tambah Tito.
Lebih jauh Tito mengungkapkan, fokus polisi saat ini menyelidiki bukti penyuapan dan siapa penyuap tersebut.
"Menurut kita yang paling penting ialah tepat konstruksi kasusnya, ada yang menyuap, ada yang disuap. Serta ada barang bukti uang hasil penyuapannya dan ada barang bukti dokumen yang merupakan produk dari perizinan itu. Nanti dari situ, kita bisa kembangkan lebih dalam kasus ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Direktur Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time.
Penyidik akan menyimpulkan perlu menahan atau tidak Partogi setelah proses pemeriksaan selesai. Polisi masih meminta keterangan Partogi sebagai saksi guna memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan kasus korupsi itu.
Sebelumnya, Partogi menjalani pemeriksaan mulai Kamis (30/7/2015), sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat. Penyisiran isi rumah Partogi itu untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolda Minta Perusahaan Belajar Kasus Suap "Dwelling Time"
-
Jokowi Tak Heran Ada Pejabat Terseret Kasus Suap "Dwelling Time"
-
Jonan Tak Keberatan Kantor Kemenhub Digeledah Polda Metro
-
Tersangka Korupsi, Satpam Sulit Tagih Iuran Warga Dari Partogi
-
Korupsi "Dwelling Time", Rumah Dirjen Daglu Digeledah Polisi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen