Suara.com - Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya, JUmat (31/7/2015) malam resmi menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan (PP). Partogi ditahan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami sudah menahan PP tadi malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di sela sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Iqbal menjelaskan, penahanan PP untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi yang bersangkutan menghilang kan barang bukti.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal. Sebelumnya, Polda sudah menahan dua tersangka lain. Yakni, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME.
Sedangkan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Kabarnya, I tengah berada di Kanada sebelum kasus ini terungkap.
Partogi sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7/2015), sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat. Penyisiran isi rumah Partogi itu untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan