- KPK didesak mengusut dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Penyidik sedang menelusuri aliran dana dari bupati nonaktif Suhardiman Amby yang diduga diberikan kepada menteri terkait pengurusan lahan.
- Mochammad Jasin meminta KPK segera memproses kasus tersebut tanpa rasa takut terhadap tekanan pihak berkuasa atau pejabat tinggi.
Suara.com - Dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara suap pelepasan kawasan hutan dinilai menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pimpinan KPK periode 2007–2011, Mochammad Jasin, meminta lembaga antirasuah tetap berani memproses pejabat aktif dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
Menurut Jasin, KPK telah memiliki pijakan hukum yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap lebih lanjut. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh melemah hanya karena melibatkan seorang menteri.
"Jangan takut sama menteri kasus ini ya. Jangan sampai artinya itu melempem, ada pengaruh dari kekuasaan, terkemudian berubah. Jangan, sudah ada poin-poin untuk memperkuat itu untuk menemukan dua alat bukti yang cukup, sudah ada terpenuhi," ungkap Jasin, dikutip Selasa (7/7/2026).
Jasin menyebut penanganan perkara ini juga memiliki landasan dari berbagai putusan sebelumnya. Ia mencontohkan sejumlah perkara korupsi, termasuk delik pemerasan yang pernah menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, sebagai yurisprudensi yang dapat menjadi acuan penyidik.
Di sisi lain, ia menilai praktik korupsi di Indonesia tidak akan berhenti selama biaya politik masih mahal dan pengawasan terhadap pejabat negara belum berjalan efektif.
"Selama sistem politiknya itu dalam kontestasi yang berbicara adalah uang, untuk buy vote (membeli suara), maka kasus ini akan bergulir sampai kapanpun. Pejabat pikirannya bagaimana mengembalikan return on spending pada waktu pemilu," katanya.
Amplop Raja Juli
Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan KPK yang mengungkap dugaan aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.
Baca Juga: Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
Penyidik menduga Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana itu diduga lebih dulu dikonversi ke mata uang Dolar Singapura (SGD).
KPK juga masih menelusuri kaitan dana tersebut dengan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Namun, isi amplop belum pernah diperiksa karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.
Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota KUD untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Suhardiman dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan