Suara.com - Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait banyaknya pasangan calon tunggal di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
"Terkait calon tunggal, Pemerintah harus segera turun tangan. Saya kira harus ada Perppu. Tidak bisa suatu daerah kalau hanya ada pelaksana tugas (Plt) saja sampai 2 tahun. Ini mencederai demokrasi," kata Didi.
Didi mengungkapkan sejumlah dampak kalau Pilkada ditunda karena hanya ada pasangan calon tunggal saja.
Penundaan Pilkada, katanya akan menambah biaya dan pemerintah tidak akan efektif karena pemerintahan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas yang fungsinya terbatas.
"Ini jelas merugikan demokrasi, dimana rakyat sudah ada pilihan, tetapi hanya karena pasangan tunggal, akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai juga merugikan tokoh-tokoh yang punya tingkat elektabilitas dan popularitas tinggi," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan di 12 daerah yang hanya ada calon tunggal dan satu daerah yang tidak ada peminat seperti Kabupaten Boolang Mongondow Timur.
Perpanjangan pendaftaran dimulai hari ini hingga 3 Agustus 2015. Bagi Didi, perpanjangan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari itu, tidak akan bisa menarik pasangan calon lain untuk mendaftar.
"Saya tidak yakin dalam tiga hari ini selesai persoalan," katanya.
Menurut Didi, Presiden Jokowi masih punyal waktu untuk menerbitkan Perppu. Waktu dua hari, katanya cukup bagi presiden untuk terbitkan Perppu.
"Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah. Waktu 2 hari cukup. Waktu satu hari pun, masih cukup untuk terbitkan Perppu," imbuh Didi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, maka seluruh proses pilkada akan ditunda hingga 2017.
Didi menilai jeda dua tahun untuk pelaksana tuga dalam memimpin suatu saerah terlalu lama. Apalagi, Pelaksana tugas tidak punya kekuasaan yang besar layaknya kepala daerah definitif.
"Ini bukan organisasi biasa (pemerintahan daerah), dua tahun. Ada 13 daerah (calon tunggal) calon-calon pilihan rakyat, apa sedemikian tidak jelas," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!