Suara.com - Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait banyaknya pasangan calon tunggal di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
"Terkait calon tunggal, Pemerintah harus segera turun tangan. Saya kira harus ada Perppu. Tidak bisa suatu daerah kalau hanya ada pelaksana tugas (Plt) saja sampai 2 tahun. Ini mencederai demokrasi," kata Didi.
Didi mengungkapkan sejumlah dampak kalau Pilkada ditunda karena hanya ada pasangan calon tunggal saja.
Penundaan Pilkada, katanya akan menambah biaya dan pemerintah tidak akan efektif karena pemerintahan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas yang fungsinya terbatas.
"Ini jelas merugikan demokrasi, dimana rakyat sudah ada pilihan, tetapi hanya karena pasangan tunggal, akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai juga merugikan tokoh-tokoh yang punya tingkat elektabilitas dan popularitas tinggi," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan di 12 daerah yang hanya ada calon tunggal dan satu daerah yang tidak ada peminat seperti Kabupaten Boolang Mongondow Timur.
Perpanjangan pendaftaran dimulai hari ini hingga 3 Agustus 2015. Bagi Didi, perpanjangan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari itu, tidak akan bisa menarik pasangan calon lain untuk mendaftar.
"Saya tidak yakin dalam tiga hari ini selesai persoalan," katanya.
Menurut Didi, Presiden Jokowi masih punyal waktu untuk menerbitkan Perppu. Waktu dua hari, katanya cukup bagi presiden untuk terbitkan Perppu.
"Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah. Waktu 2 hari cukup. Waktu satu hari pun, masih cukup untuk terbitkan Perppu," imbuh Didi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, maka seluruh proses pilkada akan ditunda hingga 2017.
Didi menilai jeda dua tahun untuk pelaksana tuga dalam memimpin suatu saerah terlalu lama. Apalagi, Pelaksana tugas tidak punya kekuasaan yang besar layaknya kepala daerah definitif.
"Ini bukan organisasi biasa (pemerintahan daerah), dua tahun. Ada 13 daerah (calon tunggal) calon-calon pilihan rakyat, apa sedemikian tidak jelas," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat
-
8 Dampak Rotasi dan Revolusi Bumi Bagi Kehidupan Sehari-hari yang Wajib Diketahui
-
Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima
-
Harga HP Makin Mahal, Digiplus Ubah Strategi: Geser dari Mal ke Street Level Kejar Kota Tier 2 dan 3
-
Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek
-
Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral
-
Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur